Cara Cetak Sertifikat Hasil TKA, Ikuti Langkah Praktisnya Berikut

PakAgus.com. Pengumuman hasil TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C sudah resmi dirilis oleh Kemendikdasmen sejak 23 Desember 2025.

Untuk pertama kalinya, pelaksanaan TKA diselenggarakan secara nasional di tahun 2025 dan diikuti oleh sekitar 3,56 juta siswa dari total 4,1 juta peserta sasaran di seluruh Indonesia.

TKA 2025 dilaksanakan pada 3 sampai dengan 6 November 2025 dan diikuti oleh lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran. Tingkat kehadiran peserta mencapai 98,56 persen dari total murid terdaftar.

Angka partisipasi yang tinggi ini menunjukkan antusiasme sekolah dan murid terhadap asesmen akademik nasional yang dirancang untuk memetakan capaian belajar secara objektif.

Cara Cetak Sertifikat Hasil TKA
Cara Cetak Sertifikat Hasil TKA

Pelaksanaan TKA 2025 secara umum berjalan dengan lancar. Seluruh proses asesmen dilakukan dengan sistem Computer Based Testing (CBT), karena skema ini dinilai lebih efisien, transparan, dan akurat dalam pengolahan hasil.

Meskipun pengumuman hasil TKA sudah resmi disamppaikan, tidak sedikit murid dan orang tua yang bingung untuk mengakses nilai hasil TKA dan juga mencetak sertitikatnya.

Pertanyaan tersebut wajar, mengingat TKA merupakan instrumen baru yang dipakai pemerintah untuk memetakan capaian akademik murid secara nasional.

Karena berfungsi sebagai dokumen resmi negara, setiap nilai yang keluar harus melalui sistem verifikasi berlapis. Itulah sebabnya hasil TKA tidak dapat dibuka secara bebas seperti pengumuman ujian biasa.

Kemendikdasmen menggunakan sistem berbasis dokumen resmi bernama Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Keduanya diterbitkan lewat laman TKA dan dikelola oleh instansi pemerintah serta sekolah. Mekanisme ini dirancang agar tidak ada nilai yang tertukar atau disalahgunakan.

Akses untuk melihat hasil TKA tidak langsung diberikan kepada peserta atau orang tua siswa. Data hasil TKA pertama kali disampaikan kepada tingkat dinas, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Setelah dinas melakukan verifikasi, selanjutnya satuan pendidikan akan mendapat akses untuk melihat data kolektif hasil TKA. Sekolah bertindak sebagai pihak yang menerima dan mendistribusikan hasil kepada murid.

Data yang diterima sekolah berbentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang memuat identitas lengkap dan nilai individu setiap peserta ujian.

Alur Resmi Data Hasil TKA dari Pusat ke Sekolah

Proses distribusi hasil TKA mengikuti alur bertingkat untuk menjamin akuntabilitas dan keabsahan data. Berikut tahapannya distribusi hasil TKA.

Tahap 1: Pengumuman dari Kemendikdasmen

Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman resmi TKA sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 23 Desember 2025 pukul 15.00.

Tahap 2: Penyampaian ke Dinas

DKHTKA disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan Kantor Kemenag sesuai kewenangan masing-masing pada waktu yang sama.

Tahap 3: Verifikasi oleh Dinas

Dinas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian identitas murid serta kepala satuan pendidikan. Verifikasi ini mencakup pengecekan jumlah satuan pendidikan dan jumlah murid yang tercatat.

Tahap 4: Penandatanganan dan Distribusi

Setelah verifikasi selesai, pejabat di dinas yang berwenang mencetak, menandatangani secara digital, kemudian membuka akses DKHTKA kepada sekolah.

Tahap 5: Akses Sekolah

Operator sekolah dapat login ke laman manajemen TKA untuk mengunduh dan melihat data kolektif hasil TKA setelah mendapat persetujuan dari dinas.

Cara Cek Nilai TKA

Setelah dinas memberikan akses, operator sekolah dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan hasil TKA:

1. Buka laman manajemen TKA di https://tka.kemendikdasmen.go.id/menggunakan akun resmi satuan pendidikan yang telah terdaftar.

2. Pilih menu โ€œHasil TKAโ€ kemudian klik submenu โ€œDaftar Kolektif DKHTKAโ€.

3. Jika tombol unduh sudah aktif (berwarna hijau), klik untuk mengunduh file DKHTKA dalam format digital. Jika masih berwarna merah atau tidak aktif, artinya dinas belum menyelesaikan proses verifikasi.

4. Setelah mengunduh, periksa kelengkapan data yang meliputi nomenklatur dan nama kepala satuan pendidikan, biodata peserta, serta jumlah peserta.

5. Masuk ke submenu โ€œValidasi Data DKHTKAโ€ untuk memverifikasi kebenaran informasi. Pilih opsi โ€œValidโ€ jika data sudah sesuai, atau โ€œBelum Validโ€ jika masih terdapat ketidaksesuaian.

ย 6. DKHTKA menampilkan rekapitulasi nilai setiap murid peserta TKA yang dapat langsung dicetak melalui tombol cetak yang tersedia.

Baca :ย Juknis Pelaksanaan TKA Tahun 2025

Cara Cetak Sertifikat Hasil TKA

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) merupakan dokumen individual untuk setiap peserta. Dengan demikian. dokumen berupa Sertifikat Hasil TKA tersebut berbeda dengan DKHTKA yang bersifat kolektif,

Pencetakan SHTKA dijadwalkan dimulai 5 Januari 2026 dengan prosedur sebagai berikut.

1. Dinas akan membuka akses cetak SHTKA sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikdasmen.

2. Sekolah harus menyelesaikan verifikasi DKHTKA terlebih dahulu sebelum dapat mencetak sertifikat.

3. Login ke laman manajemen TKA, pilih menu โ€œHasil TKAโ€ kemudian submenu โ€œCetak SHTKAโ€.

4. Cetak SHTKA untuk setiap peserta. Sertifikat sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kemendikdasmen sebagai bukti keabsahan.

5. Sekolah mendistribusikan SHTKA kepada masing-masing murid yang telah menempuh TKA. Sertifikat dapat berbentuk dokumen digital maupun cetakan fisik.

Baca :ย Sertifikat Hasil TKA SMA Didistribusikan Mulai Januari 2026, Berikut Tampilannya

Demikian informasi mengenai cara cetak Sertifikat Hasil TKA. Semoga bermanfaat.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan