Surat Edaran Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan e-Kinerja ASN Kemenag

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan e-Kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan E-Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama.

Adapun isi Surat Edaran Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan e-Kinerja ASN di lingkungan Kemenag tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Pimpinan Satuan Kerja Pusat dan Daerah

Kementerian Agama

di Tempat

Dengan hormat, menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Surat Edaran Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan e-Kinerja ASN Kemenag
Surat Edaran Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan e-Kinerja ASN Kemenag

1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Satuan Kerja agar:

a. menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungannya untuk melaporkan rekapitulasi presensi yang disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian selama 12 (dua belas) bulan dan Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja) Tahun 2025 yang ditandatangani oleh atasan langsung serta mengunggahnya pada laman https://absensi.kemenag.go.id;
;
b. Menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana di atas melalui PIC pengelola Mutasi Bagian Pengadaan dan Mutasi ASN Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal sesuai dengan wilayah kerja masing-masing paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

2. Pimpinan satuan kerja melakukan pembinaan kepada seluruh ASN agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pemantauan kehadiran dan penilaian kinerja serta melaporkan secara periodik.

Surat Edaran Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan e-Kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan