Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telahย  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar (Permendikdasmen) tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan,
perlu diberikan perlindungan;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK.

1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuannpendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3. Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

5. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

6. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.

7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan
profesi guru.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Tujuan

Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:

1. nondiskriminatif;

2. akuntabilitas;

c. nirlaba; dan

d. praduga tak bersalah.

Nondiskriminatif ย merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat
pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.

Akuntabilitas adalah Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan
yang diambil.

Nirlaba merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. Sedangkan Praduga tak bersalah, yaitu Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jenis Perlindungan

Perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi perlindungan:

1. hukum;

2. profesi;

3. keselamatan dan kesehatan kerja; dan

4. hak atas kekayaan intelektual.

Jenis Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil,

dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Jenis Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud ย mencakup Perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.

Jenis Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud mencakup Perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Jenis Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud berupa Perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan

b. hak milik industri.

Bentuk Perlindungan

Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK, dinyatakan bahwa perlindungan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi:

a. konsultasi hukum;

b. mediasi; dan

c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud berupa pemberian saran atau pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik.

Pihak Yang Memberi Perlindungan

Perlindungan bagi PTK merupakan kewajiban:\

1. Pemerintah Pusat;

2. Pemerintah Daerah;

3. Masyarakat;

4. Organisasi Profesi; dan/atau

5. Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan