Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban dalam pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penyesuaian jenis dan format tata naskah dinas;

b. bahwa berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdampak pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225);

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen

Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen.

1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

3. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

5. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian.

6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Unit Utama adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

9. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan Unit Utama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya.

10. Pusat adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

12. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungan Kementerian.

13. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian.

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen bahwa Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi Unit Utama, Unit Kerja, Pusat, dan UPT dalam pengelolaan Naskah Dinas secara manual dan/atau elektronik di lingkungan Kementerian.

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud meliputi:

1. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;

2. pembuatan Naskah Dinas;

3. pengamanan Naskah Dinas;

4. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan

3. pengendalian Naskah Dinas.

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS

Jenis Naskah Dinas terdiri atas: (1) Naskah Dinas arahan; (2) Naskah Dinas korespondensi; dan (3) Naskah Dinas khusus.

1. Naskah Dinas Arahan

Naskah Dinas arahan terdiri atas:

a. Naskah Dinas pengaturan :

  • Peraturan perundang-undangan : Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok;
  • Instruksi : Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  • Surat edaran : Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang penting dan mendesak;.
  • Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan : prosedur operasional standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Naskah Dinas penetapan : Merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan yang dituangkan dalam bentuk keputusan;

c. Naskah Dinas penugasan : Naskah dinas penugasan dituangkan dalam bentuk surat perintah dan surat tugas.

2. Naskah Dinas Korespondensi

Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas Naskah Dinas Korespondensi internal dan ย Naskah Dinas Korespondensi eksternal.

Naskah Dinas korespondensi internal meliputi:

a. nota dinas : merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat di lingkungan Kementerian;

b. memorandum : merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan dibawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah dan menyampaikan arahan, peringatan, serta saran atau pendapat kedinasan;

c. disposisi : merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi;

d. surat undangan internal : merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan kepada pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu yang antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas dan surat undangan eksternal.

Surat dinas merupakan sarana komunikasi resmi dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di luar Kementerian.

Surat undangan eksternal adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pihak lain di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

3. Naskah Dinas Khusus

Naskah Dinas terdiri atas :

a. surat perjanjian : merupakan Naskah Dinas yang memuat kesepakatan bersama tentang suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama;

b. surat kuasa : merupakan Naskah Dinas yang memuat kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan kedinasan atas nama pemberi kuasa;

c. berita acara : merupakan Naskah Dinas yang memuat tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.

d. surat keterangan : merupakan Naskah Dinas yang memuat informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan;

e. surat pernyataan : merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal mengenai pejabat atau staf yang menandatangani surat pernyataan disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut;

f. surat pengantar : merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantarkan atau menyampaikan barang atau naskah;

g. pengumuman ; merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, staf, perseorangan, atau lembaga, baik di dalam maupun di luar Kementerian;

h. notula : merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan disimpulkan/diputuskan dalam rapat;

i. laporan : merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan;

j. telaah staf : merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas.

PEMBUATAN NASKAH DINAS

Di dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen disampaikan bahwaย  Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;

2. menggambarkan kejelasan maksud dan tujuan Naskah Dinas;

3. mencantumkan hal Naskah Dinas yang singkat dan tepat sesuai dengan materi yang dimuat untuk memudahkan komunikasi, identifikasi, serta pemberkasan dan penyimpanan Naskah Dinas;

4. mencerminkan ketelitian dan kecermatan; dan

5. menggunakan bahasa Indonesia yang efektif sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Naskah Dinas sebagaimana dimaksud memuat unsur sebagai berikut:

a. penggunaan Lambang Negara atau Logo Kementerian;

b. penomoran Naskah Dinas;

c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;

d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;

e. penentuan batas/ruang tepi;

f. nomor halaman;

g. tembusan;

h. lampiran;

i. penggunaan tanda tangan, paraf, dan cap lembaga; dan/atau

j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan