Aturan Perpindahan Murid pada PMB Madrasah TA 2026/2027

PakAgus.com. Simak aturan perpindahan murid pada Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 berikut ini.

Panitia PMB Madrasah perlu memahami aturan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru jika ada kejadian perpindahan murid madrasah.

Sebagai bagian dari mekanisme PMB Madrasah 2026/2027, aturan perpindahan murid madrasah ini dijelaskan di dalamย  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

Rangkaian tahapan pelaksanaan PMB Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juli 2026 untuk seleksi Madrasah, baik negeri maupun swasta. Jadwal selengkapnya dapat dibacaย di sini.

Berikut adalah aturan perpindahan murid pada Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

Aturan Perpindahan Murid pada PMB Madrasah TA 2026/2027
Aturan Perpindahan Murid pada PMB Madrasah TA 2026/2027

A. Perpindahan Murid antar madrasah/sekolah

1. Perpindahan murid antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.

2. Dalam hal terdapat perpindahan murid sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

B. Perpindahan Murid dari Luar Negeri

1. Murid pendidikan dasar setara MI/SD di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:

a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal;

b. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Murid pendidikan dasar dan menengah setara MTs/SMP, MA/SMA, atau MAK/SMK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:

a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;

c. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal;

d. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca :ย Persyaratan Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027

C. Perpindahan Murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal

Perpindahan Murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Perpindahan murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk murid yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.

2. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.

b. usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.

3. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a. lulus ujian kesetaraan Paket A;

b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;

c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.

4. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a. lulus ujian kesetaraan Paket B;

b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;

c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.

5. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.

6. Dalam hal terdapat perpindahan murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.

Baca :ย Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027

D. Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan murid ke Madrasah Negeri tidak dipungut biaya dari murid yang bersangkutan.

Demikian aturan Perpindahan Murid pada PMB Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan