PakAgus.com. Berikut ini adalah persyaratan Penerimaan Murid Baru Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Ajaran 2026/2027.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru Madrasah tersebut tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan untuk meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan. Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah (RA, MI, MTs, dan MA), baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Persyaratan PMB Madrasah ini ditetapkan sebagai bagian dari mekanisme penerimaan peserta didik baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag.
Baca :ย Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027
Adapun persyaratan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) pada RA, MI, MTs, dan MA Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA)
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI)ย
a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
d. Calon murid yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3. Persyaratan calon murid baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs)ย
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
c. Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
e. Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA)ย
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
c. khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2026
1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama : Bulan Januari s.d Maret 2026
2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama : Bulan Februari s.d Mei 2026
3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi) : Bulan Maret s.d Juli 2026
4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta : Bulan Maret s.d Juli 2026
Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah selengkapnya dapat di unduhย di sini.
Demikian informasi mengenai persyaratan Penerimaan Murid Baru Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.