PakAgus.com. Mulai tahun 2026, Program MBG (Makan Bergizi Gratis) akan mencakup guru dan seluruh tenaga pendidikan (Tendik). Kebijakan menambahkan Guru dan Tendik sebagai penerima MBG ini memperluas jangkauan dari sebelumnya yang hanya untuk siswa.
Kebijakan tersebut didukung oleh diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Di dalam Pasal 4 Perpres tersebut ditegaskan bahwa ย kelompok penerima MBG mencakup peserta didik, anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok lain yang termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan demikian, semua tenaga pendidikan berhak menerima MBG. Pendidik dan tenaga kependidikan di tahun 2026 ini termasuk dalam salah satu sasaran sebagai penerima manfaat MBG.
Pemerintah berharap dengan perluasan penerima MBG, maka ekosistem sekolah menjadi lebih sehat dan produktif, serta meningkatkan kualitas pembelajaran dan rasa keadilan di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, mulai 2026 ini cakupan penerima manfaat MBG tidak lagi terbatas pada siswa, tetapi mencakup seluruh ekosistem sekolah yang berperan dalam proses pendidikan.

Guru dan Tendik Sebagai Sasaran Baru Penerima Manfaat MBG
Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat.
Guru dan Tenaga Kependidikan akan menjadi prioritas baru penerima manfaat MBG mulai tahun 2026 ini. Selama ini, guru dan tenaga kependidikan menjadi bagian penting dari aktivitas sekolah, tetapi dalam hal mendapatkan bantuan pangan bergizi secara langsung belum seluruhnya tersentuh.
Mulai 2026, kondisi tersebut diubah. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan di lingkungan sekolah memiliki hak yang sama untuk menerima manfaat MBG.
Hal ini sekaligus sebagai upaya dari pemerintah menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan produktif. Dengan dimulainya pemberian MBG kepada guru dan seluruh tenaga pendidik, pemerintah berharap tercipta ekosistem sekolah yang lebih sehat dan seimbang.
Asupan gizi yang memadai dinilai dapat mendukung kinerja tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat rasa keadilan di lingkungan sekolah.
Ketika seluruh warga sekolah mendapatkan manfaat yang sama, semangat kebersamaan dan produktivitas diyakini akan meningkat. Pelaksanaan MBG pada 2026 menjadi penanda penting transformasi program gizi nasional,
Tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, MBG kini hadir sebagai program inklusif yang menyentuh seluruh unsur pendidikan, mulai dari siswa hingga tenaga pendukung sekolah.
Penyesuaian Produksi Makanan Bergizi Oleh SPPG
Terkait dengan penambahan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai sasaran penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2026 ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta menyesuaikan kapasitas produksi agar mampu menampung tambahan penerima manfaat MBG di sekolah.
SPPG sendiri mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran.
Baca :ย Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG
Melalui dasar hukum yang kuat, dukungan infrastruktur SPPG, serta target penerima yang terus diperluas, program MBG diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.