PakAgus.com. Berikut ini adalah Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Situasi Darurat. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Situasi Darurat.
Penyelenggaraan satuan pendidikan darurat merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di bidang pendidikan, yang meliputi: penetapan kebijakan pendidikan yang tanggap terhadap bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan pasca bencana.
Sehingga kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan darurat tidak saja berupa bentuk respon atas terjadinya bencana, namun bisa berupa kegiatan perencanaan penyelenggaraan satuan pendidikan darurat disaat kondisi normal pada daerah rawan bencana sebagai rencana kontijensi satuan pendidikan, serta berbagai kegiatan yang diperlukan transisi ke satuan pendidikan reguler pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pengertian
Berikut ini adalah beberapa pengertian dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Situasi Darurat.
1. Pendidikan Layanan Khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Satuan Pendidikan Darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat sementara (pada fase siaga darurat, tanggap darurat dan transisi tanggap darurat ke pemulihan).
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

5. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
6. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
7. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidak amanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
8. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
9. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana 10. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
11. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Satuan Pendidikan Darurat, yaitu sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
3. Satuan Pendidikan penyelenggara satuan pendidikan darurat
4. Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media dan lembaga usaha yang akan membantu penyelenggaran satuan pendidikan darurat
5. Lembaga PBB dan Mitra Pembangunan Internasional yang akan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan darurat.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Situasi Darurat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.