Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

PakAgus.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengan (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana tertanggal 2 Januari 2026.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana;

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahunย  2022ย  tentangย  Standarย  Prosesย  padaย  Pendidikanย  Anakย  Usiaย  Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengahย  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahunย  2025ย  tentangย  Perubahanย  atasย  Peraturanย  Menteriย  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar , dan Jenjang Pendidikan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik an Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pend’dikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentangย  Standarย  Pengelolaanย  padaย  Pendidikanย  Anakย  Usiaย  Dini,ย  Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Isi Surat Edaran

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana, disampaikan beberapa hal berikut.

1. Satuan pendidikanย  tetap mengacuย  pada kurikulumย  nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulumย  secara mandiri .

2. Penyesuaian kurikulum mm1mum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.

3. Pembelajaranย  dapatย  diselenggarakanย  menggunakanย  metodeย  yangย  adaptif sepertiย  tatapย  mukaย  terbatasย  atauย  pembelajaranย ย  mandiriย  sesuaiย  dengan ย kondisi murid dan satuan pendidikan.

4. Satuanย  pendidikanย  dapatย  mengoptimalkanย  bahanย  belajarย  sesuruย  dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana.

5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran ,ย  keamanan dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.

6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusanย  ditentukan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio , penugasan, tes tertulis, dan/ atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.

8. Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan