PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Riau tentang UMSP untuk 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026. Gubernur Riau telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral untuk 6 (Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026.
SK Gubernur Riau tentang UMSP Riau Tahun 2026 khusus untuk 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau diterbitkan dengan menimbang :
a, bahwa berdasarkan surat dari Bupati Kabupaten Bengkala, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru telah merekomendasikan Upah Minimum Sektoral masing-masing Kabupaten Tahun 2026 untuk ditetapkan oleh Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 35J Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral 6 (Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026.
SK Gubernur Riau tentang UMSP untuk 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Bada Penyelenggara Jaminan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Isi SK Gubernur Riau tentang UMSP untuk 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026
KESATU : Upah Minimum Sektoral 6 (Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 sebagaiaman tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA : Upah Minimum sebagaimana pada Diktum Kesatu meliputi Kabupaten Bengkala, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.
KETIGA : Pengusaha Sektoral dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua.
KEEMPAT : Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) dan tidak dapat ditangguhkan.
KELIMA : Bagi Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
KEENAM : Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabuoaten berkewajiban mengamankan dan mensosialisasikan Keputusan Gubernur ini kepada seluruh pekerja/buruh pada Sektoral serta menjaga ketertiban dan kelancaran proses produksi pada sektor tersebut,
KETUJUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Surat Keputusan )SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang UMSP untuk 6 (Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.