PakAgus.com. Berikut ini adalah format perjanjian kerjasama bantuan Sarana Pembelajaran Madrasah Tahun 2025. Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh madrasah penerima bantuan sarana dan prasarana pembelajaran adalah perjanjian kerjasama bantuan.
Daftar nama madrasah penerima sarana pembelajaran tahun 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag Nomor B-690/Dt.I.I/PP.05/12/2025 tentang Pemberitahuan Sasaran Penerima Program/Bantuan.
Sarana pembelajaran merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di Madrasah. Oleh karena itu, kelengkapan sarana pembelajaran menjadi bagian penting untuk keberhasilan Madrasah dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan sarana pembelajaran madrasah melalui berbagai upaya strategis. Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi fasilitas penunjang pembelajaran di madrasah, sehingga tercipta lingkungan belajar yang tidak hanya kondusif tetapi juga berkualitas.

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh madrasah penerima bantuan, diantaranya adalah Perjanjian Kerjasama Bantuan. Perjanjian Kerjasama ini dllakukan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (Pihak KESATU) dan Kepala Madrasah penerima bantuan (Pihak KEDUA).
Adapun format Perjanjian Kerjasama Bantuan Sarana Pembelajaran Madrasah Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
PERJANJIAN KERJASAMA
BANTUAN SARANA DAN PRASARANA MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2025
NOMOR: 233.B/Dt.I.I.2/KS.01.7/12/2025
NOMOR: [ nomor madrasah]
Pada hari ini, Sabtu tanggal Dua puluh tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag.,M.Si
NIP : 197008251995032001
Jabatan : Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
Alamat : Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, berkedudukan di Jakarta Selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : …..
Jabatan : Kepala Madrasah .. [Nama Madrasah]..
| Alamat | : | ….. |
Selaku Kepala Madrasah yang bertindak untuk dan atas nama .. [Nama Madrasah].. , Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PHAK.
Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama, dalam rangka pelaksanaan Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
- PIHAK KESATU memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja sama ini dengan mengacu pada petunjuk teknis;
- Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur paksaan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
- Berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan (Petunjuk Teknis) untuk melaksanakan kegiatan serta menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA;
- Berhak menerima laporan penggunaan dana dari PIHAK KEDUA;
- Berhak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penggunaan dana yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
- Berhak menolak atau mengembalikan laporan penggunaan dana kepada PIHAK KEDUA dalam hal pelaksanaan tidak sesuai dengan standar minimal spesifikasi yang telah ditentukan;
- Berkewajiban membayar nilai bantuan yang telah ditetapkan apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi semua persyaratan pencairan.
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
- Berkewajiban mengelola Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah yang diterima dari PIHAK KESATU secara efisien, efektif dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berkewajiban menyelesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dana bantuan efektif diterima oleh PIHAK KEDUA.
- Bagi madrasah terdampak bencana pelaksanaan Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dana bantuan efektif diterima oleh PIHAK KEDUA.
- Bersedia mengembalikan dana ke Kas Negara dan menerima sanksi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Berkewajiban melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai.
Pasal 3
NILAI BANTUAN
- Nilai Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2025 senilai 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti sepanjang tidak terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya perubahan DIPA Pemberi Bantuan.
Pasal 4
SPESIFIKASI
Spesifikasi minimal sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Pekerjaan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dimulai setelah dana bantuan diterima oleh PIHAK KEDUA, dikecualikan bagi madrasah terdampak bencana jangka waktu pelaksanaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender;
- Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas persetujuan PIHAK KESATU, didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari PIHAK KEDUA dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
TATA CARA DAN SYARAT PENCAIRAN
- Pencairan bantuan dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Pihak Kedua melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada Pihak Kedua dilakukan sekaligus sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis;
Pasal 7
KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN
- PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah sesuai petunjuk teknis;
- PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah sesuai dengan nilai bantuan, jenis dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 8
SISA DANA BANTUAN
PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyetorkan sisa dana ke Kas Negara jika sudah tidak digunakan.
Pasal 9
SANKSI
- PIHAK KEDUA siap menerima sanksi dalam hal terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis;
- PIHAK KEDUA siap menggembalikan dana Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah jika tidak dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis.
Pasal 10
LAPORAN
- PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyampaikan laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala kepada PIHAK KESATU sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis;
- PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
- PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure;
- Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure adalah antara lain sebagai berikut: adanya bencana alam seperti: gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini;
- Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya force majeure;
- Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan force majeure berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 12
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibuat melalui Addendum Perjanjian Kerjasama yang merupakan kesepakatan dari PARA PIHAK, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
- Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah diantara PARA PIHAK.
| PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat KSKK Madrasah | PIHAK KEDUA Kepala Madrasah,
| |
| Materai 10.000 | Materai 10.000 | |
| Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag.,M.Si NIP. 197008251995032001 | …………………………… |
Format Perjanjian Kerjasama Bantuan Sarana Pembelajaran Madrasah Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



