PakAgus.com. Berikut ini adalah alur penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi Guru Non ASN lulusan PPG Tahun 2025. Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang diterbitkan setelah guru dinyatakan lulus PPG dan menerima Sertifikat Pendidik. NRG ini berfungsi sebagai penanda guru sudah bersertifikasi dan menjadi salah satu syarat verifikasi data TPG.
Dengan demikian bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG),ย penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah tahap yang sangat dinantikan. NRG ini bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan hak bagi guru yang telah lulus dari PPG dan memenuhi kriteria tertentu.
NRG merupakan identitas krusial yang menandakan bahwa seorang pendidikย telah resmi memiliki sertifikat pendidik dan berhak atas berbagai tunjangan, khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tidak sedikit guru yang masih merasa kebingungan terhadap alur penerbitan NRG. Banyak yang merasa sudah melengkapi berkas, melakukan sinkronisasi Dapodik, dan memantau Info GTK berkali-kali, tetapi NRG tidak kunjung muncul. Kebingungan guru ini akan bertambah pada saat NRG teman-temannya sudah terbit, sementara miliknya belum terbit.
Perlu dipahami bahwa alur penerbitan NRG memiliki tahapan yang tidak sepenuhnya bisa terlihat oleh guru. Sejumlah proses berjalan di sistem pusat, melibatkan validasi berlapis, hingga pengecekan dokumen secara administratif. Dengan demikian, wajar jika penerbitan NRG tidak bisa dilakukan secara serempak dan proses penerbitannya membutuhkan waktu.

Syarat Penerbitan RNG
Sebelum membahas mengenai alur penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), guru perlu memahami bahwa NRG hanya bisa diterbitkan jika tiga syarat utama berikut terpenuhi. Berikut adalah tiga syarat penerbitan NRG yang harus dipenuhi guru.
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah dokumen wajib dalam pengajuan penerbitan NRG. Sertifikat Pendidik ini diperoleh guru melalui program PPG Prajabatan atau Dalam Jabatan dan seluruh dokumen dinyatakan sah oleh penyelenggara PPG.
2. Memiliki NUPTK Aktif
NRG tidak dapat diterbitkan jika guru belum memiliki NUPTK atau jika status NUPTK masih tidak aktif. Guru harus memiliki NUPTK yang aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikdasmen.
3. Terdaftar dan Aktif di Dapodik
Syarat ketiga untuk guru dapat diterbitkan NRG nya adalah terdaftar dan aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Status keaktifan guru, beban mengajar, hingga identitas dasar harus sudah terekam dengan benar di Dapodik.
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



