PakAgus.com. Berikut ini paparan materi Kemendikdasmen tentang dukungan dan kesiapan infrastruktur pusat dalam pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik).
Isi paparan materi tentang dukungan dan kesiapan infrastruktur pusat dalam pelaksanaan TKA.
Latar Belakang
Pemanfaatan Infrastruktur Komputasi Pihak Ke Tiga Untuk Layanan TKA.
Kondisi Saat Ini : Dampak Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang melibatkan hingga 3.5 juta peserta secara nasional merupakan kegiatan berskala besar.
- Beban trafik sangat tinggi dalam waktu singkat (high concurrency event)
- Kebutuhan waktu respons cepat dan stabil dari berbagai wilayah Indonesia
- Kewajiban keamanan data sesuai kebijakan pemerintah dan regulasi internal
- Kebutuhan skalabilitas yang fleksibel namun tetap efisien secara biaya

Kondisi Saat Ini :
Pusdatin Kemendikdasmen sebagai pengelola Infrastruktur SPBE Kementerian telah memiliki layanan komputasi pihak ketiga yaitu Google Cloud Platform (GCP) untuk pengembangan platform pendidikan dan juga layanan prioritas Kementerian salah satunya adalah dalam hal pelaksanaan ANBK yang dikelola oleh Pusmendik.
Pemanfaatan infrastruktur untuk Pelaksanaan ANBK :
- Jenjang SMA – 1.621.539 siswa
- Jenjang SMP – 2.225.436 siswa
- Jenjang SD – 3.579.018 siswa
Implementasi TKA :
- Telah menggunakan Google Cloud Platform (GCP) dengan memanfaatkan layanan seperti Google Kubernetes Engine (GKE), Cloud SQL, Cloud Storage, Pub/Sub, dan Cloud Load Balancing.
- Kegiatan CBT akan menggunakan environment yang digunakan oleh kegiatan ANBK yang telah lebih dulu terselenggara.
- Secara infrastruktur, ANBK telah disusun dalam layanan yang andal dan terintegrasi satu sama lain sehingga dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan kegiatan TKA di tahun 2025.
Landasan Hukum
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Layanan Komputasi Awan Pihak Ketiga di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 519 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Aspek-aspek Pertimbangan Penggunaan Layanan Komputasi Awan
Skalabilitas dan Fleksibilitas :
Dapat dengan mudah menambah atau mengurangi kapasitas komputasi, penyimpanan, dan sumberdaya lainnya secara instan sesuai dengan kebutuhan khususnya untuk layanan yang bersifat massive.
Infrastruktur Global :
Jaringan pusat data yang tersebar yang memastikan latensi rendah dan ketersediaan tinggi untuk aplikasi, dengan keandalan operasional 24/7.
Keamanan :
Memenuhi standar keamanan internasional (ISO 27001, SOC 2, GDPR) dan sesuai kebijakan keamanan data pemerintah
Keandalan dan Keamanan :
SLA 99,9%, Infrastruktur dirancang dengan redundansi pada minimal 2 (dua) zona data center pada lokasi yang berbeda dan berada di Indonesia yang memastikan data dan aplikasi terlindungi.
Paparan tentang dukungan dan kesiapan infrastruktur pusat dalam Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) selengkapnya dapat dIbaca dan di unduh di sini.***