PakAgus.com. Berikut adalah SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026. Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentangย UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2026.
SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi;
b. bahwa penetapan upah minimum provinsi tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jaw Barat Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 166), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 192);
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan denganย memperhatikan :
1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 017/XII/Depeprov/2025 tanggal 19 Desember 2025, hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;
2. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat Tahun 2026 Nomor 016-BA/XII/Depeprov/2025 tanggal 19 Desember 2025;
Isi SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026.
KESATU : Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,00 (dua juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus satu rupiah).
KEDUA : Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.
KETIGA Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




