Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi

Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi
Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi

PakAgus.com. Berikut ini adalah link unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 seluruh Provinsi di Indonesia. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan. Penetapaan UMK dan UMP 2026 ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang.

SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 ini menjadi dokumen resmi yang ditunggu oleh jutaan pekerja dan perusahaan di seluruh Indonesia. Dokumen berupa SK Gubernur ini menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan Upah Minimum Provinsi yang wajib dipatuhi perusahaan.

Pemberlakuan standar upah tahun 2026 ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman bagi karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak.

Pemberian UMK dan UMP Tahun 2026 tersebut berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur. Apabila pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi
Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi

Dasar Hukum

SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 ditetapkan dengan memperhatikan beberapa landasan hukum berikut.

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846).

Mekanisme Penetapan UMK dan UMP

Penetapan upah minimum dilakukan melalui diskusi antara Pemerintah, pengusaha (APINDO), dan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan. Perhitungan upah tahun 2026 menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu (alfa).

Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026

SK Gubernur tentang penetapan UMK dan UMP ini juga tersedia di situs web resmi Dinas Tenaga Kerja di provinsi masing-masing. Pemerintah biasanya akan mengunggah Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam format PDF.

Berikut ini adalah link unduh SK Gubernur tentang penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 untuk beberapa provinsi yang sudah diterbitkan. Silakan unduh Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 melalui tautan di bawah ini.

SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026 – Unduh

SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Lampung tentang UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 – Unduh

SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK Banten Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Kepri tentang UMK Batam Tahun 2026 – Unduh

SK Gubernur Bali tentang UMK Bali Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur NTB tentang UMP NTB Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur DIY tentang UMK Yogyakarta Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 – Unduh

SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026 – Unduh

SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026 –ย Unduh

SK Gubernur Jawa Timur tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026 – Unduh

Demikian SK Gubernur tentang penetapan UMK dan UMP Tahun 2026. ย Apabila SK Gubernur tersebut belum diumumkan (hingga 31 Desember 2025), silakan pantau situs resmi Dinas Tenaga Kerja di tiap provinsi. Berita terbaru untuk SK Gubernur tentang UMP dan UMK 2026 dari provinsi lainnya akan diinformasikan setelah secara resmi diterbitkan.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan