SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026

SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026
SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026. Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.15.4.1/485/Disnaker-Trans-G.ST/2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tengah Tahun 2026.

SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6777);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026
SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026

Isi SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026.

KESATU : Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565,00 (tiga juta seratus tujuh puluh sembilanribu lima ratus enam puluh lima rupiah) per bulan.

KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut.

a. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.352.965,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan.

b. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp3.320.403,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus tiga rupiah) per bulan.

KETIGA : Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dam Diktum KEDUA berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun pada perusahaan tersebut.

KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya.

KELIMA : Perusahaan dilarang membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana tercantum dalam Dktum KESATU dan Diktum KEDUA, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

KEENAM : Peruhsaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala pengupahan dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun lebih.

KETUJUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.4.1/485/Disnaker-Trans-G.ST/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan