Syarat Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025

Syarat Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025
Syarat Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025

PakAgus.com. Kabar gembira untuk Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN, Kementerian Agama berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kemenag. Pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Tenaga Kependidikan madrasah.

BSU Tenaga Kependidikan ini diberikan dalam rangka melaksanakan program peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan Madrasah Non ASN. Selain itu, pemberian BSU bagi Tenaga Kependidikan Madrasah ini sebagai apresiasi Kemenag atas dedikasi mereka di dalam menunjang kegiatan Madrasah.

Tenaga Kependidikan madrasah memiliki peran penting dalam memastikan operasional madrasah dapat berjalan efektif dan efisien untik mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Mereka tidak mengajar langsung, tetapi membangun ekosistem yang mendukung guru dan murid madrasah.

Syarat Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.

Syarat Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025
Syarat Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025

Berikut adalah syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025

1. Berusia maksimal 60 tahun

Tenaga Kependidikan yang berhak menerima BSU harus berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.

2. Aktif menjadi tenaga kependidikan madrasah

Selain batasan usia. tenaga kependidikan penerima BSU juga harusย masih aktif melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.

3. Tidak berstatus ASN

Syarat selanjutnya untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah tenaga pendidikan tersebut tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis

Tenaga pendidikan madrasah yang akan menerima BSU harus tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama maupun dari lembaga atau kementerian lain.

5. Memiliki rekening aktif

Selain itu, syarat lainnya untuk bisa menerima BSU adalah tenaga kependidikan calon penerima BSU harus memiliki rekening aktif. Penerima BSU juga harus membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Hal penting yang perlu dipahami tenaga pendidikan calon penerima BSU, mantinya, calon penerima bantuan akan melalui tahapan verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kenepndidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat Senin, 29 Desember 2025.

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan