SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026

SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026
SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026. Gubernur Kalimantan Timur telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentangย UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

A. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

C. Surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tanggal 17
Desember 2025 Hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2026;

D. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.485/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2026;

E. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.486/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Balikpapan Tahun 2026;

F. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.487/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2026;

SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026
SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026

G. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.488/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Berau Tahun 2026;

H. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.489/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2026;

I. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.490/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Tahun 2026;

J. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.491/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026;

K. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.492/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026;

L. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.493/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026;

M. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.494/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026;

N. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.495/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026;

O. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.496/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2026;

P. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.497/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Paser Tahun 2026;

Q. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.498/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026;

R. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.499/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2026;

S. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.500/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2026;

T. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.501/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Samarinda Tahun 2026;

Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026

A. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2026 sebesar Rp. 3.799.480,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah).

B. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2026 sebesar Rp. 3.856.694,43 (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Tiga Sen).

C. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp. 3.983.882,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

D. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 sebesar Rp. 3.991.797,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

E. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 sebesar Rp. 4.231.617,40 (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

F. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebesar Rp. 4.067.436,00 (Empat Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).

G. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026 sebesar Rp. 4.181.134,00 (Empat Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

H. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2026 sebesar Rp. 3.776.998,06 (Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Enam Sen).

I. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2026 sebesar Rp. 4.391.337,55 (Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen).

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan bersangkutan. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku terhitung mulai mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

SK Gubernur Kalimantan Timur tentang UMK Kalimantan Timur Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan