PakAgus.com. Gubernur Banten telah menetapkan SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK Banten Tahun 2026. Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Pasal II angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;
b. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna memenuhi penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, stabilitas ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota, diperlukan enetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK Banten Tahun 2026 ditetapkan dengan mengingat :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13nTahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK Banten Tahun 2026ย diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Gubernur Banten Nomor 551 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten Periode 2025-2028;]
2. Surat Bupati Pandeglang Nomor: 500.15.14.1/3771-DTKT/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang Tahun 2026;
3. Surat Bupati Lebak Nomor 561/255/DISNAKER/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak Tahun 2026;
4. Surat Bupati Tangerang Nomor B/500.15.14.1/13523-DISNAKER/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 perihal Rekomendasi Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang Tahun 2026;
5. Surat Bupati Serang Nomor 561/1625/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Serang Tahun 2026;]
6. Surat Wali Kota Tangerang Nomor 500.15.14.1/41393/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 perihal Rekomendasi Besaran UMK dan UMSK Kota Tangerang Tahun 2026;
7. Surat Wali Kota Cilegon Nomor 500.15.14.1/691/Disnaker tanggal 23 Desember 2025 perihal Perubahan atas Rekomendasi Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon Tahun 2026;
8. Surat Wali Kota Serang Nomor 500.15.14.1/2559-DTKT/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Serang Tahun 2026;
9. Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 500.15.14.1/12995/Disnaker/2025 tanggal 23 Desember 2025 perihal Rekomendasi Penetapanย Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang Selatan Tahun 2026;
10. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 500/1336-DPP/2025 tanggal 23 Desember 2025 Tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Banten Tahun 2026;]
11. Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor B-500.15.14.1/6344/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Banten Tahun 2026.
Isi SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK Banten Tahun 2026
KESATU : Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ni.
KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
KETIGA : Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
BESARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI BANTEN TAHUN 2026
ย 
SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK Banten Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




