SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Bali Tahun 2026

SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Bali Tahun 2026
SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Bali Tahun 2026

PakAgus,com. Berikut adalah SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Bali Tahun 2026. Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 35J ayat (1), dan Pasal II angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguapahan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

b. bahwa sesuai Berita Acara Nomor 002/DPP-BALI/XII/2025 tentang Verifikasi Rekomendasi Walikora/bupati se-Bali Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tanggal 23 Desember 2025.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026.

SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahanย  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Bali Tahun 2026
SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK Bali Tahun 2026

Isi SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan UMSK Bali Tahun 2026.

KESATU : Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Bagi Kota/Kabupaten yang nilai Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA : Bagi Kota/Kabupaten yang nilai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026.

KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Upah Minimum Kota/Kabupaten Bali Tahun 2026

Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Bali Tahun 2026

SK Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan UMSK Bali Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan