PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (Perubahan Kedua)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (Perubahan Kedua)

PakAgus.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,

Pemerintah Pusat harus menyesuaikan beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah. Pada dasarnya penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh karenanya penyesuaian indeks tertentu yang disimbolkan dengan ฮฑ pada formula penghitungan Upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Indeks tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penetapan Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapijuga menjamin pemenuhan standar kehidupan yang layak.

Dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dilakukan ole Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan keterlibatan dari dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan kondisi sosiaJ ekonomi di masing-masing daerah.

Peraturan Pemerintah ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan penghargaan terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan kemampuan usaha yang lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik dan risiko kerja yang berbeda sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut dapat memperoleh Upah yang lebih baik. Selain aspek-aspek tersebut, penyusunan struktur dan skala Upah juga menjadi bagian penting dariย kebijakan pengupahan yang berkeadilan.

Struktur dan skala Upah merupakan pedoman bagi Perusahaan dalam menetapkan besaran Upah berdasarkan kemampuan Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan skala Upah yang objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan kesenjangan Upah di dalam Perusahaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan pengupahan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan hukum, sekaligus memastikan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan, hannonis, dan berkelanjutan.

Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula penghitungan Upah minimum, penambahan jenis Upah minimum ,yaitu Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah dala penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan skala Upah.

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan