Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026 Untuk 35 Kabupaten/Kota

Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026
Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026

PakAgus.com.ย Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing. UMK Jawa Tengah tahun 2026 tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026
Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

Berikut ini adalah daftar besaran UMK Jawa Tengah tahun 2026 untuk 35 Kabupaten/Kota.

NoKabupaten/KotaUMK 2026ย (Rp)
1UMK Kabupaten Cilacap2.773.184,00
2UMK Kabupaten Banyumas2.474.598,99
3UMK Kabupaten Purbalingga2.474.721,94
4UMK Kabupaten Banjarnegara2.327.813,08
5UMK Kabupaten Kebumen2.400.000,00
6UMK Kabupaten Purworejo2.401.961,91
7UMK Kabupaten Wonosobo2.455.038,01
8UMK Kabupaten Magelang2.607.790,00
9UMK Kabupaten Boyolali2.537.949,00
10UMK Kabupaten Klaten2.538.691,00
11UMK Kabupaten Sukoharjo2.500.000,00
12UMK Kabupaten Wonogiri2.335.126,00
13UMK Kabupaten Karanganyar2.592.154,06
14UMK Kabupaten Sragen2.337.700,00
15UMK Kabupaten Grobogan2.399.186,00
16UMK Kabupaten Blora2.345.695,00
17UMK Kabupaten Rembang2.386.305,00
18UMK Kabupaten Pati2.485.000,00
19UMK Kabupaten Kudus2.818.585,00
20UMK Kabupaten Jepara2.756.501,00
21UMK Kabupaten Demak3.122.805,00
22UMK Kabupaten Semarang2.940.088,00
23UMK Kabupaten Temanggung2.397.000,00
24UMK Kabupaten Kendal2.992.994,00
25UMK Kabupaten Batang2.708.520,00
26UMK Kabupaten Pekalongan2.633.700,00
27UMK Kabupaten Pemalang2.433.254,00
28UMK Kabupaten Tegal2.484.162,00
29UMK Kabupaten Brebes2.400.350,47
30UMKKota Magelang2.429.285,00
31UMKKota Surakarta2.570.000,00
32UMKKota Salatiga2.698.273,24
33UMKKota Semarang3.701.709,00
34UMKKota Pekalongan2.700.926,00
35UMKKota Tegal2.526.510,00

Baca :ย SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan