PakAgus.com. Berikut ini adalah Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025. Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nomor 1162/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025.
SK Dirjen GTK tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa UKPPPG bagi Guru tertentu Periode 6 Tahun 2025 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;
b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan pada pelaksanaan UKPPPG sebagaimana dimaksud dalam huruf a. sehingga perlu ditetapkan kelulusannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025.

Keputusan Direktur Jenderal GTKPG Nomor 1162/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Direktur Jenderal GTKPG Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru;
8. Keputusan Direktur Jenderal GTKPG Nomor 12/B/HK.03.01/2025 tentang Panitia Nasional UKPPPG Tahun 2025.
Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Hasil Keputusan Panitia Nasional UKPPPG yang diselenggarakan tanggal 23 Desember 2025 terkait Penetapan Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025.
Isi Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025.
KESATU : Menetapkan kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Jenderal ini.
KEDUA ; Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampunya,
KETIGA : Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dapat mengikuti kelbali UKPPPG pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
SK Dirjen GTK tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.
Pengumuman Kelulusan UKPPPG Tahun 2025 lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




