Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025

Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025
Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025

PakAgus.com. Berikut ini adalah Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025. Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nomor 1164/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025.

SK Dirjen GTK tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa UKPPPG bagi Guru tertentu Periode 5 Tahun 2025 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;

b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan pada pelaksanaan UKPPPG sebagaimana dimaksud dalam huruf a. sehingga perlu ditetapkan kelulusannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025.

Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025
Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025

Keputusan Direktur Jenderal GTKPG Nomor 1164/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi;

7. Peraturan Direktur Jenderal GTKPG Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru;

8. Keputusan Direktur Jenderal GTKPG Nomor 12/B/HK.03.01/2025 tentang Panitia Nasional UKPPPG Tahun 2025.

Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Hasil Keputusan Panitia Nasional UKPPPG yang diselenggarakan tanggal 23 Desember 2025 terkait Penetapan Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025.

Isi Pengumuman Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5Tahun 2025.

KESATU : Menetapkan kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Jenderal ini.

KEDUA ; Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampunya,

KETIGA : Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dapat mengikuti kelbali UKPPPG pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

SK Dirjen GTKPG Nomor 1164/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025. selengkapnya dapat di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan