PakAgus.com. Berikut ini adalah informasi mengenai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Fleksibilitas Kerja 2025.ย Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8796 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Honorer /Non ASN Secara Fleksibel. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2025.
Adapun isi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Fleksibilitas Kerja ASN dan Non ASN Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah dan menjelang libur Nasional Tahun Baru 1 Januari 2026 Masehi, dengan memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka hari libur nasional, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN dan Non ASN secara Fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca :ย SE Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja ASN 2025

Pelaksanaan Flexible Working Arrangement di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada hari Senin hingga Rabu tanggal 29โ31 Desember 2025.
2. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100% WFO (work from office) dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
3. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu:
a. Rumah Sakit;
b. Dinas Sosial;
c. Dinas Perhubungan;
d. Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Perangkat Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
5. Agar Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut.
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI.
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan secara daring/online maupun luring/offline
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan secara daring/online maupun luring/offline dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.Demikian untuk diperhatikan dan dipedomani di Instansi Saudara dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 8796 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Honorer /Non ASN Secara Fleksibel selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




