PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Pengumuman Hasil TKA SMA Tahun 2025. Badan Stadar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 2300/H4/SK.02.02/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang Pengumuman Hasil TKA jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran Pengumuman Hasil TKA SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajatย Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia
2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia Luar Negeri
3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia Luar Negeri
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Dalam rangka tertib administrasi dan penjaminan akuntabilitas pelaporan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan mekanisme penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui laman TKA. Pengumuman hasil TKA jenjang SMA/ MA/SMAgK/SMTK/SMAK/Utama WP/ Uttama Dhammasekha, SMK/MAK, SMALB, dan Paket C/PKPPS Ulya Tahun 2025 disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, bahwa ketentuan penerbitan dan distribusi DKHTKA dan SHTKA sebagai berikut
1. Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman TKA sesuai jadwal rilis yang ditetapkan.
2. DKHTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, pukul 15.00.
3. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi DKHTKA terhadap kelengkapan dan kesesuaian Identitas Murid dan Kepala Satuan Pendidikan.
4. Setelah verifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA.
5. DKHTKA wajib ditandatangani sebelum diberikan kepada satuan pendidikan oleh pejabat sesuai kewenangan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
6. Pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, di laman manajemen TKA, tersedia submenu DKHTKA yang memuat halaman isian identitas penandatangan DKHTKA.
7. Pada akun satuan pendidikan di submenu DKHTKA, tersedia daftar murid peserta TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat dicetak langsung melalui tombol cetak.
8. DKHTKA diterbitkan/didistribusikan/dicetak menggunakan menu pencetakan TKA pada laman TKA yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya membuka akses cetak SHTKA bagi satuan pendidikan.
Perlu kami sampaikan pula bahwa SHTKA akan dirilis melalui laman TKA dan dapat diakses oleh satuan pendidikan dengan ketentuan berikut
1. Akses, Verifikasi, dan Pencetakan SHTKA oleh Satuan Pendidikan
- SHTKA dirilis melalui laman manajemen TKA dan dicetak oleh satuan pendidikan melalui menu โHasil TKAโ sub-menu โCetak SHTKAโ, sesuai waktu rilis yang ditetapkan Kemendikdasmen;
- Sebelum mencetak, satuan pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian hasil TKA melalui DKHTKA;
- Satuan pendidikan dapat mencetak SHTKA setelah melakukan verifikasi dan memastikan kesesuaian data identitas murid dan kepala satuan pendidikan pelaksana yang tercantum pada SHTKA;dan
- Kemendikdasmen mencetak dan mendistribusikan DKHTKA dan SHTKA untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
2. Bentuk, keabsahan, dan fitur keamanan dokumen SHTKA
- SHTKA berbentuk dokumen digital dan/atau cetakan dari satuan pendidikan masing-masing;
- SHTKA telah tersemat Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kemendikdasmen sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen;
- Pada cetakan fisik, SHTKA memuat Barcode/QR code (di bagian bawah lembar) untuk keperluan verifikasi keabsahan, baik secara luring maupun daring;dan
- Setiap SHTKA memiliki kode unik yang berbeda antar Kode unik ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar verifikasi.
3. Distribusi SHTKA kepada peserta
- Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA kepada murid yang telah menempuh TKA;
- Peserta TKA menerima lembar SHTKA sebagai bukti hasil TKA yang dimilikinya;dan
- Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya memantau proses pembagian SHTKA dari satuan pendidikan kepada peserta.
4. Verifikasi Keabsahan SHTKA oleh Publik
- SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kemendikdasmen (kemendikdasmen.go.id);
- Verifikasi dapat dilakukan dengan memindai Barcode/QR code menggunakan gawai yang telah terpasang aplikasi pembaca QR (QR code reader);
- Hasil pemindaian menampilkan identitas peserta dan nilai mata pelajaran, serta tautan untuk melihat SHTKA pada laman resmi Kemendikdasmen;dan
- Selain pemindaian, verifikasi juga dapat menggunakan kode unik
5. Mekanisme perubahan indentitas pada SHTKA
Perubahan identitas pada SHTKA dilakukan melalui laman Verval Peserta Didik oleh operator satuan pendidikan, setelah dilakukan penyesuaian data identitas pada basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




