Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang 31 Januari 2026, Berikut Surat Edarannya

Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang 31 Januari 2026
Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang 31 Januari 2026

PakAgus.com. Di dalam rangka memberikan kesempatan peserta didik calon penerima PIP Tahun 2025 untuk melakukan aktivasi rekening, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menambah batas waktu aktivasi rekening. Batas waktu aktivasi rekening PIP yang semula tanggal 31 Desember 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.

Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP tersebut disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmden, melalui Surat Edaran Nomor 1927/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025.

Di dalam surat edaran tersebut disampaikan bajwa penyaluran dana PIP tahun 2025 telah dilakukan kepada 19.000.659 peserta didik. Penyaluran dana PIP ini berpedoman pada eraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Seluruh dana PIP telah disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2025.

Aktivasi rekening PIP menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh peserta didik penerima bantuan. Peserta didik dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening tabungan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang 31 Januari 2026
Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang 31 Januari 2026

Tujuan utama aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) adalah agar dana bantuan pendidikan dari pemerintah dapat dicairkan dan digunakan oleh penerima manfaat.ย  Dengan demikian, syarat dana PIP dapat dicairkan adalah penerima manfaat harus melakukan aktivasi rekening.ย 

Aktivasi rekening tabungan perlu dilakukan agar nomor rekening tersebut bisa melakukan transaksi perbankan yang dalam hal ini untuk menerima penyaluran dana PIP.

Rekening tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah rekening atas nama Peserta Didik penerima PIP yang dibuat oleh bank/lembaga penyalur dengan saldo awal Rp0,00 (nol rupiah) dan digunakan untuk menyalurkan dana PIP.

Peserta Didik yang mendapatkan rekening tabungan PIP merupakan Peserta Didik yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi yang telah melakukan aktivasi maupun SK Pemberian PIP.

Rincian Peserta Didik Belum Aktivtasi Rekening PIP 2025

Disampaikan dalam Surat Edaran bahwa sesuai laporan dari bank penyalur per 30 November 2025, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening sebanyak 4.153.357 peserta didik dengan rincian sebagai berikut.

1. SD: 2.032.321;

2. SMP: 501.952;

3. SMA: 889.730; dan

5. SMK: 729.354.

Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id).

Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2025

Mengingat cukup banyaknya jumlah calon penerima dana PIP yang belum melakukan akvitasi rekening dan mempertimbangkan bahwa PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa menyelesaikan pendidikannya sampai dengan jenjang pendidikan menengah dan tidak putus sekolah, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening.

Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP 2025 untuk melakukan aktivasi rekening mereka masing-masing.

Konsekuensi Tidak Melakukan Akvitasi Rekening PIP

Ditegaskan dalam Surat Edaran bahwa apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana PIP yang telah disalurkan tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, diharapkan calon penerima bantuan PIP yang belum melakukan akvitasi untuk segera melakukan akvitasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut.

Aktivasi Rekening PIP Dilakukan pada Bank Penyalur

Disampaikan dalam Surat Edaran bahwa aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur, sebagai berikut.

1. Bank Penyalur PIP jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B : Bank Rakyat Indonesia (BRI).

2. Bank Penyalur PIP jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C : Bank Negara Indonesia (BNI).

3. Bank Penyalur PIP khusus Provinsi Aceh untuk semua jenjang : Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penarikan dana PIP Dilakukan Bersamaan Aktivasi Rekening

Proses penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan aktivasi rekening. Hal ini dikarenakan dana PIP telah masuk ke masing-masing rekening peserta didik. Untuk mekanisme penarikan dana PIP diatur sesuai ketentuan umum bank penyalur PIP.

Dinas Pendidikan Diharapkan Membantu Percepatan Akvitasi Rekening

Di akhir edaran, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diimbau untuk membantu melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing, sehingga proses tersebut dapat berjalan tertib dan lancar.

Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan