PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1927/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025.
Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 ini menginformasikan tentang perpanjangan batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2025, yang semula tanggal 31 Desember 2025 menjadi tanggal 31 Januari 2026.
Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah selesai melaksanakan penyaluran dana PIP kepada 19.000.659 peserta didik.
Seluruh dana PIP telah disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2025. Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 30 November 2025, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening sebanyak 4.153.357 peserta didik dengan rincian SD: 2.032.321; SMP: 501.952; SMA: 889.730 dan SMK: 729.354.
Terkait hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Mempertimbangkan bahwa PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa menyelesaikan pendidikannya sampai dengan jenjang pendidikan menengah dan tidak putus sekolah, oleh karena itu guna memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening maka batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
2. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana PIP yang telah disalurkan tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id).
4. Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur, untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), dan khusus Provinsi Aceh untuk semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
5. Mengingat bahwa dana PIP telah masuk ke masing-masing rekening peserta didik, maka proses penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan aktivasi rekening. Mekanisme penarikan dana diatur sesuai ketentuan umum bank penyalur PIP.
6. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan membantu melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.
Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




