Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PakAgus.com. Berikut ini adalah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Lembaga Kursus diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal memiliki peran penting bagi masyarakat dalam memberikan layanan program pendidikan kursus yang menjadi alternatif pendidikan dan menambah serta melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

b. bahwa penyelenggaraan program pendidikan kursus perlu dilakukan penataan kelembagaan dan jenis program serta upaya peningkatan penjaminan mutu agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat;

c. bahwa penyelenggaraan lembaga kursus memerlukan kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kursus bagi masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Lembaga Kursus.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

1. Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan program pendidikan kursus.

2. Pendidikan Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta pengembangan kepribadian profesional.

3. Standar Pelaksanaan Pendidikan Kursus yang selanjutnya disebut Standar Kursus adalah kriteria minimal yang dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kursus.

4. Peserta Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.

5. Penilaian Hasil Belajar adalah proses sistematis untuk mengukur kompetensi peserta didik sesuai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pelaksanaan, penetapan, dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.

10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Penyelenggara Lembaga Kursus

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus bahwa Lembaga Kursus dapat diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Daerah; dan/atau

b. masyarakat.

Penyelenggaraan Lembaga Kursus dimaksudkan untuk memberikan alternatif pendidikan, menambah, dan melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Lembaga Kursus dapat dilakukan dengan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin pendirian Lembaga Kursus dan teregistrasi dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dan persyaratan izin pendirian Lembaga Kursusย  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin pendirian satuan pendidikan nonformal.

Pendidik

Di dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus disampaikan bahwa Pendidik pada Lembaga Kursus merupakan instruktur Lembaga Kursus. Instruktur Lembaga Kursus pada Lembaga Kursus berstatus tetap dan tidak tetap.ย Instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya:

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga atau jenjang 5 pada KKNI; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Kursus.

Dalam hal Pendidikan Kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi, instruktur Lembaga Kursus harus memiliki pengalaman sesuai bidang program paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi:

1. pedagogik;

2. andragogik;

3. kepribadian;

4. sosial; dan

5. profesional.

Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan pada Lembaga Kursus merupakan pengelola Lembaga Kursus. Pengelola Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:

1. pimpinan Lembaga Kursus; dan

2. tenaga administrasi.

Pengelola Lembaga Kursus berperan dalam melaksanakan tata kelola Lembaga Kursus sesuai dengan program dan tujuan Pendidikan Kursus. Pengelola Lembaga Kursus harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Lembaga Kursus.

Peserta Didik Kursus

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus bahwa Peserta Didik Kursus merupakan masyarakat yang terdaftar pada Lembaga Kursus sesuai dengan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan. Peserta didik dikategorikan berdasarkan jenis keterampilan dan jenjang kompetensi.

Lembaga Kursus melakukan penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara khusus untuk peserta didik dari kelompok tertentu sesuai dengan tujuan Pendidikan Kursus.

Persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta Didik Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus. Lembaga Kursus wajib mendaftarkan Peserta Didik Kursus pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

Pelaksanaan Pendidikan Kursus

Pelaksanaan Pendidikan Kursus dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Pelaksanaan Pendidikan Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Kursus.

Jenis Pendidikan Kursus

Layanan program Pendidikan Kursus terdiri atas:

1. keterampilan;

2. bimbingan belajar; dan

3. kecakapan hidup.

Layanan program keterampilan merupakan Pendidikan Kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis pada standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan oleh masyarakat. Layanan program bimbingan belajar adalah Pendidikan Kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik.

Layanan program kecakapan hidup merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan:

a. pendidikan pengembangan diri;

b. pendidikan keolahragaan;

c. pendidikan kesenian;

d. pendidikan kepemudaan;

e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau

f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

Salinan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan