PakAgus.com. Berikut ini adalah pengumuman jadwal SKTT PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan Pengumuman Nomor 5353/1/KP.01.01/12/2025 tentang JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT) PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN 2025.
Adapun isi Pengumuman Jadwal SKTT PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 5305/1/KP.01.01/12/2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Ralat penjelasan pada kolom status peserta yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman Nomor : 5305/1/KP.01.01/12/2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, sebagai berikut.
Semula
R = Peserta lolos mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan;
L = Peserta Lulus;
Menjadi
R = Peserta memenuhi kualifikasi seleksi administrasi
L = Peserta Lulus dan berhak mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah pelamar dengan kode status R/L yang selanjutnya disebut peserta.
2. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk setiap peserta adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

3. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)
a. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur.
b. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dengan ketentuan peserta WAJIB :
1) mencetak kartu ujian pada akun masing-masing di laman SSCASN pada alamat https://sscn.bkn.go.id;
2) mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dari awal hingga selesai;
3) membawa kartu identitas dan kartu ujian saat pelaksanaan tes;
4) memeriksa surat elektronik (e-mail) pribadi yang terdaftar di SSCASN terkait informasi pelaksanaan SKTT;
5) mentaati ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKTT, setiap pelanggaran ketentuan dan tata tertib memiliki konsekuensi bagi peserta;
6) menyiapkan perangkat dengan spesifikasi minimal sebagai berikut.
a) Komputer/Laptop
โข Sistem Operasi Windows (versi 10 atau 11)
โข Layar minimal 13 inch
โข Dilengkapi kamera, mikropon, dan pelantang suara (speaker)
โข Minimal RAM 2 GB dan media penyimpanan (storage) 10 GB
โข Papan Ketik/Keyboard yang berfungsi seluruhnya
โข Tetikus/Mouse
b) Telepon Genggam/ Handphone
โข Dilengkapi kamera, mikropon, dan pelantang suara (speaker)
โข Telah ter-install aplikasi Zoom Meeting
7) Menyiapkan jaringan dan kuota internet (WiFi/Modem/Tethering) dengan ketentuan Koneksi internet stabil minimal 5 Mbps dan memiliki kuota minimal 6GB.
8) Membaca petunjuk teknis, tata laksana psikotes, menonton tutorial yang dapat diunduh pada laman dengan tautan sebagai berikut https://tinyurl.com/PetunjukTeknisTendikSRKemsos.
9) Telah melakukan instalasi aplikasi test paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan tes, aplikasi dapat diunduh pada tautan yang telah dikirimkan melalui surat elektronik atau pada tautan https://bit.ly/TesDaring_305.
10) Telah menyelesaikan seluruh Pre-test paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan tes, pada pukul 21.00 WIB.
11) Menyiapkan dan menyediakan ruangan pelaksanaan, Perangkat SKTT, berupa komputer/laptop dan telepon genggam (HP). Ruangan dan perangkat menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
12) Mengkondisikan ruangan yang harus tenang dan bebas gangguan dari orang lain selama pelaksanaan SKTT.
13) Mengerjakan SKTT di ruangan tertutup, tidak ada orang lain, memiliki penerangan yang cukup, tidak terlalu gelap.
14) Memastikan ruangan tes mampu menerima sinyal dengan baik, dan untuk kenyamanan menyediakan meja kerja yang kondusif dan rapi selama pelaksanaan SKTT.
15) Memasuki zoom meeting menggunakan telepon genggam (handphone) paling lambat 30 (tiga puluh menit) sebelum tes dimulai.
c. Peserta dilarang :
1) menggunakan bahan bacaan dalam bentuk apapun;
2) meninggalkan tempat duduk maupun ruangan tanpa izin;
3) merekam dan atau mengunduh proses dan/atau isi SKTT;
4) menggunakan alat komunikasi selain yang digunakan ketika SKTT;
5) membawa Kalkulator/mesin hitung.
4. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025.
5. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
6. Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan
Kementerian Sosial RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya apapun;
7. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pengumuman Jadwal SKTT PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
