Tampilan Sertifikat TKA SD SMP SMA SMK

Tampilan Sertifikat TKA
Tampilan Sertifikat TKA

PakAgus.com. Berikut ini adalah tampilan Sertifikat TKA (Tes Kemampuan Akademik) SD SMK SMA SMK. Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bentuk evaluasi yang mengukur capaian akademik siswa. TKA menjadi upaya baru dalam memperkuat sistem penilaian capaian akademik yang standar, objektif, dan inklusif di Indonesia.

Regulasi mengenai Tes Kemampuan Akademik ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Di dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.

Hal penting yang perlu dipahami adalah TKA tidak bersifat wajib, ย sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.

TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.

Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untukย melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu,ย hasil TKA tidak menentukan kelulusanย dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. Hasil TKA juga menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya

Di dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik disampaikan bahwa secara khusus, TKA bertujuan untuk:

1. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;

2. menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;

3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan

4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Baca : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA (Tes Kemampuan Akademik)

Peserta TKA

TKA bersifat tidak wajib, namun murid yang dapat mengikuti TKA yaitu murid dengan jenjang dan kelas berikut.

1. Murid SD/MI/sederajat kelas 6

2. Murid SMP/MTS/sederajat kelas 9

3. Murid SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12

4. Murid SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun

Pegunaan Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Apabila murid mengikuti TKA, maka hasil dari TKA dapat digunakan untuk hal-hal berikut.

A. Berdasarkan Jenjang Pendidikan

JenjangKegunaan Hasil TKA
SD/MI Kelas 6

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMPย melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah).

SMP/MTS Kelas 9

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMKย melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah).

SMA/MA/SMK Kelas 12

Hasil TKA dapat digunakan sebagai:

  • bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP);
  • pertimbangan masuk PTNย dengan jalurย Mandiri,ย sesuai kebijakan masing-masing PTN;
  • pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS.

B.ย Berlaku untuk Semua Jenjang

FungsiPenjelasan
Menyetarakan capaian akademik

Mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasukย nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara.

Sertifikat resmi capaian akademik

Murid mendapatย Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi.

Sertifikat TKA

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Baca :ย Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman TKA

Sertifikat TKA akan mencantumkan informasi berikut.

  1. Nomor sertifikat hasil TKA

  2. Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal

  3. Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana

  4. Nama lengkap peserta TKA

  5. Tempat dan tanggal lahir peserta TKA

  6. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta TKA

  7. Nilai dan kategori capaian TKA

  8. Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat

Tampilan Sertifikat TKA SD/MI dan SMP/MTs/Sederajat

Screenshot 10

Tampilan Sertifikat TKA SMA/MA/Sederajat

Screenshot 8

Tampilan Sertifikat TKA SMK/MAK

Screenshot 9

Demikian tampilan tampilan Sertifikat TKA SD SMP SMA SMK. Jika murid menargetkan untuk masuk sekolah pada jenjang berikutnya melalui jalur prestasi, pastikan untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik ini dengan baik.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan