Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop Jenjang PAUD

Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop Jenjang PAUD
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop Jenjang PAUD

PakAgus.com. Berikut ini adalah panduan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran laptop beserta perlengkapannya untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Panduan penerimaan Sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dan perlengkapannya ini perlu dipahami oleh sekolah penerima, sehingga sarana tersebut dapat diterimakan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan.

Ketersediaan sarana digital yang memadai di PAUD menjadi kebutuhan penting dalam menunjang proses pembelajaran modern. Melalui dukungan sarana digitalisasi pembelajaran yang lengkap dan terkelola dengan baik, pembelajaran berkembang lebih kreatif, interaktif, dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

Oleh karena itu, pemberian sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop ini menjadi salah satu upaya Kemendikdasmen ย yang bertujuan untuk memberikan dukungan bagi PAUD dalan mengakses teknologi pembelajaran yang lebih baik. Program ini sekaligusย  dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran.

Baca :ย Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Pemberitahuan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop untuk jejang PAUD ini disampaikan melalui Surat Edaranย  Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Nomor : 4009/C2/DM.00.00/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Bantuan Digitalisasi Pembelajaran PAUD Tahap II Tahun 2025.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan berupa sarana digitalisasi pembelajaran kepada Satuan PAUD sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan kepada Saudara bahwa saat ini sudah mulai dilakukan pendistribusian bantuan sarana digitalisasi pembelajaran Tahap II berupa laptop beserta kelengkapannya kepada Satuan PAUD yang sebelumnya ditetapkan sebagai penerima bantuan digitalisasi pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) sesuai yang tercantum pada tautan: https://silabpaud.kemendikdasmen.go.id.

Pendistribusian bantuan ini akan dilaksanakan oleh 2 (dua) penyedia yaitu:

1. Zyrexindo Mandiri Buana untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

2. CV Master Media untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop Jenjang PAUD

Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop Jenjang PAUD
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop Jenjang PAUD

Di dalam pelaksanaan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dan perlengkapannya untuk jenjang PAUD ini, terdapat tigaย  tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, yaitu: (1) Penerimaan Barang; (2) Penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang; dan (3) Penyimpanan dan Pemanfaatan.

Adapun langkah yang dilaksanakan sekolah dalam penerimaaan sarana digital tersebut secara rinci adalah sebagai berikut.

1. Persiapan Sebelum Kedatangan Barang

  • Menunjuk dan membekali tim penerima barang yang berasal dari guru, operator, dan/atau tenaga teknis;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia).

2. Proses Penerimaan Barang

  • Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang
  • Pemeriksaan kondisi fisik barang dan kelengkapannya, seperti jumlah unit, merek, tipe, nomor seri perangkat, dan aksesoris yang diterima;
  • Mengamati dan mendokumentasikan saat pihak penyedia melakukan uji fungsi awal dan memastikan perangkat berfungsi dengan baik;
  • Setelah dipastikan semuanya sesuai maka silahkan lakukan penandatanganan BAPP yang dibawa oleh pihak penyedia.

3. Penyimpanan dan Pemanfaatan

  • Pastikan perangkat Laptop beserta kelengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari kerusakan;
  • Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk BAPP dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam format fisik maupun digital;
  • Perangkat yang telah diterima, dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas lainnya.
  • Informasi Perangkat
Spesifikasi Laptop:
Processor / CPUmemiliki fungsi minimal setara Intel Core i5 atau AMD Ryzen 5 7000 series (Zen 3)
Ukuran LayarUkuran: 14 inch

Resolusi: 1920 ร— 1080 (FHD) Teknologi: LED

Penyimpanan Internal / StorageKapasitas: 256GB Interface: SSD atau NVMe
RAM / Memory8GB DDR 4 3200 MHz
I/O PortHDMI, USB 3.0 Tipe A, USB 3.1 Tipe C
Koneksi JaringanSupport WIFI 6, Bluetooth
AudioBuilt-in stereoย  speakers, dual array microphone
Operating System (Min Windows 11)memiliki fungsi minimal setara Windows 11
KameraTersedia
Garansi1 Tahun
AksesorisHardisk Ekternal 500 GB

Baca :

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang Pemberitahuan Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya Jenjang PAUD dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan