PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan ASN Kemendikdasmen pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Tahunย 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikasmen Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan Pegawai ASN Kemendikdasmen pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Kemendikasmenย tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan Pegawai ASN Kemendikdasmen pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Pimpinan Unit Utama
Sekretaris Unit Utama / Direktur / Inspektur
Kepala Biro / Kepala Pusat
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 202S tentang pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibei pada Instansi Pemerintah;
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/ 531 / M.KT .O2l 2O2S tanggal 18 Desember 2025 mengenai penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah dan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung dan mendorong penguatan perekonomian nasional serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Penyesuaian pola kerja kedinasan berupa Kerl’a di Kantor (KDK) dan Kerja di Mana Pun (KDM) bagi ASN di Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baro 2026, yaitu pada hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 29,30, dan 31 Desember 2025, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pimpinan unit kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan KDK dan KDM dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan layanan pada masing-masing unit kerja;
b. Pelaksanaan KDM bagi pegawai unit utama pusat maupun pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan dari lokasi mana pun, tanpa keharusan hadir secara lisik di kantor, dengan tetap memperhatikan kelancaran koordinasi dan akuntabilitas kinerja.
Pegawai ASN yang melaksanakan KDK maupun KDM, wajib:
a. menaati ketentuan jam kerja yang berlaku;
b. menjaga ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan;
c. menggunakan sistem dan aplikasi resmi kementerian;
d. menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN.
Pimpinan unit kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja;
b. mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan unit kerja masing-masing;
c. unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Dalam hal diterapkan sistem kerja bergilir atau sif, pengaturan jam layanan harus disesuaikan agar tidak mengganggu kontinuitas pelayanan dan tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan; dan
d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemenuhan sasaran dan pencapaian kinerja organisasi pada masing-masing unit kerja.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Baca :ย Surat Edaran Mendikdasmen Tentang Kegiatan Murid Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Surat Edaran Kemendikasmen Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan Pegawai ASN Kemendikdasmen pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.