PakAgus.com. Berikut ini Surat Edaran Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Adapun isi dari Surat Edaran Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintag tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur; dan
12. Para Bupati/Walikota
di
Tempat

Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.
Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di atas.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.