Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

PakAgus.com. Berikut ini adalah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeriย  tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda diterbitkan dengan mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

2. Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

3. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.

4. Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda bahwa ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Pakaian Dinas ASN

Berikut ketentuan pakaian dinas ASN sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

1. Pakaian Dinas Harian;

2. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;

3. Pakaian Sipil Lengkap;

4. Pakaian Dinas lapangan;

5. Pakaian Dinas upacara besar;

6. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu;

7. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

8. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

1. Pakaian Dinas Harian;

2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

3. Pakaian Sipil Lengkap:

4. Pakaian Dinas lapangan;

5. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

6. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan

7. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

1. Pakaian Dinas Harian;

2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

3. Pakaian Sipil Lengkap;

4. Pakaian Dinas lapangan;

5. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

6. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

7. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

8. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pakaian Dinas Harian

Pakaian Dinas Harian terdiri atas:

1. Pakaian Dinas Harian khaki;

2. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

3. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.

Pakaian khas daerah digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan. Penggunan pakaian khas daerah ditetapkan kepala daerah. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.

Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu

Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu terdiri atas:

1. Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja; dan

2. Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran.

Pakaian Dinas digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

Penggunaan Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakaian dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

Pakaian Sipil Lengkap

Pakaian Sipil Lengkap digunakan oleh ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah pada:

1. acara kenegaraan;

2. acara resmi;

3. perjalanan dinas ke luar negeri;

4. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;

5. pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan

6. penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam. Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Pakaian Dinas Lapangan

Pakaian Dinas lapangan digunakan pada saat melakansanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.

Pakaian Dinas lapangan dan Operasional Lainnya pada Perangkat Daerah Tertentu

Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakaian Dinas Upacara Besar

Pakaian Dinas upacara besar digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian pada saat:

1. mewakili Menteri dalam acara kenegaraan dan acara resmi; dan

2. upacara pelepasan purna tugas pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.

Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu

Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu terdiri atas:

1. Pakaian Dinas upacara satuan polisi pamong praja; dan

2. Pakaian Dinas upacara pemadam kebakaran.

Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu dapat digunakan pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

Penggunaan Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

Pakaian Dinas upacara camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Pakaian Seragam Batik KORPRI

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) digunakan pada saat:

1. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

2. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan;

3. upacara hari besar nasional; dan

7. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas: (1). Pakaian Dinas upacara besar; dan (2) Pakaian Dinas lapangan.

Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas

Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda bahwa jenis atribut pakaian dinas ASN terdiri atas:

1. tanda jabatan;

2. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

3. papan nama;

4. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;

5. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

6. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

7. tanda pengenal.

Tanda Jabatan merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya dilingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Tanda jabatan sebagaimaan dimaksud di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah terdiri atas:

a. tanda jabatan bahu;

b. tanda jabatan kerah; dan

c. tanda jabatan saku.

Salinan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan