Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen

PakAgus.com. Berikut ini adalah Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang intelijen;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta untuk menyederhanakan pengaturan jabatan fungsional di bidang intelijen agar terpadu dan efisien, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijenย  diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen adalah sekelompok
jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang intelijen.

Baca :ย Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;

e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen;

f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan

g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.

ย Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan