PakAgus.com. Berikut ini adalah Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non ASN Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pendidikan Non ASN pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) perlu memberikan Bantuan Subsidi Upah;
b. bahwa Bantuan Subsidi Upah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan upaya mendukung keberlangsungan proses pembelajaran serta meningkatkan kesejahteraan pendidik Non ASN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Isi Keputusan :
KESATU : Mentapkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca :ย Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025
Maksud dan Tujuan
Maksud : Juknis Bantuan Subsidi Upah ini dmaksudkan sebagai panduan dalam pemberian bantuan subsidi upah bagi pendidik bukan aparatur sipil negara.
Tujuan : Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag ini bertujuan agar bantuan subsidi upah bagi para pendidik dapat diberikan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pemberi Bantuan
Dinyatakan dalam Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bahwa BSU bagi Guru Non ASN pada Madrasah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Sasaran
Sasaran penerima BSU adalah Guru Non ASN yang tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama..
Kriteria Penerima BSU Guru Kemenag
Sesuai Juknis Bantuan Subsidi Upah Kemenag, kriteria bagi guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
3. Belum memiliki sertifikasi pendidik
4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah;
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
7. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Nominalย BSU
Baca :ย Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025
Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
