PakAgus.com. Berikut ini informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Dukung SNPMB 2026. Pusat Data Teknologi dan Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4714/J1/DS.00.02/2025 tertanggal 13 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik sebagai Data Dukung SNPMB Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Dukung SNPMB 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala Kantor Kementerian Agama

Dalam rangka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan data dukung calon peserta SNPMB Tahun 2026 yang dapat diakses melalui tautan https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/snpmb/.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta bantuan Saudara segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan pendidikan memastikan melakukan sinkronisasi Dapodik/EMIS paling lambat tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
2. Satuan pendidikan harus memastikan validitas NIK dan identitas peserta didik di Dapodik/EMIS merujuk dokumen kependudukan dari peserta didik. Perbaikan data identitas peserta didik meliputi: NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui aplikasi Arsip NISN pada tautan https://nisn.data.kemdikbud.go.id atau oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada tautan https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id;
3. Satuan pendidikan harus memastikan validitas NISN peserta didik. Jika ditemukan NISN yang belum valid, verifikasi dan validasi NISN dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada tautan https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id;
4. Satuan pendidikan harus memastikan kesesuaian data jurusan peserta didik. Jika ditemukan data jurusan yang tidak sesuai, pemutakhiran data jurusan dilakukan melalui mekanisme pendataan Dapodik/EMIS;
5. Satuan pendidikan harus memastikan validitas data identitas satuan pendidikan. Jika ditemukan data satuan pendidikan yang tidak sesuai, pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui aplikasi VervalSP pada tautan https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id;
6. Satuan pendidikan harus memastikan data akreditasi satuan pendidikan. Pemutakhiran data akreditasi satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme BAN-PDM;
7. Satuan pendidikan harus memastikan isian rapor peserta didik melalui mekanisme pengisian e- Rapor SMA, e-Rapor SMK, atau Rapor Digital Madrasah (RDM); dan
8. Bagi calon peserta SNPMB (UTBK-SNBT) yang telah lulus dari satuan pendidikan, pemutakhiran data identitas, data jurusan peserta didik, serta verifikasi dan validasi NISN dapat diakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui aplikasi Verval Lulusan pada tautan https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/ paling lambat tanggal 6 April 2026 pukul 23.59. Linimasa pelaksanaan SNPMB Tahun 2026 dapat dilihat pada portal resmi SNPMB melalui tautan https://snpmb.id/jadwal-penting.
Mengingat pentingnya data peserta didik tingkat akhir sebagai data dukung pelaksanaan SNPMB Tahun 2026, mohonย kesediaanย Saudaraย menginformasikanย kepadaย operatorย satuanย pendidikan SMA/SMK/MA/MAK/SMTK/SMAg.K/SMAK/Utamaย Widyaย Pasraman/Sederajatย untukย segera menindaklanjutinya.
Surat Edaran tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik sebagai Data Dukung SNPMB Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
