PakAgus.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025. Diektorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN madrasah tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non ASN Madrasah 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi Se-Indonesia
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Se-Indonesia
di- Tempat

Dengan Hormat,
Dalam rangka pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan Guru Non ASN Madrasah, bersama ini kami sampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN madrasah tahun 2025, akan mulai disalurkan kepada Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama (Kemenag).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk:
1. melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data Guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025;
2. meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masingmasing;
3. memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan;
4. memastikan Penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM);
5. melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing;
6. melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email : gtkkeren@gmail.com paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.
Surat Edaran Pemberitahuan BSU bagi Guru Non ASN Madrasah Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025. Semoga bermanfaat.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
