PakAgus.com. Berikut ini adalah Panduan Penyimpanan Fail pada Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasiย (Pusdatin), Kemendikdasmen. Panduan Penyimpanan Fail pada Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan ini tercantum di dalam Lampiran Surat Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan.
Isi Panduan Penyimpanan Fail pada Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan
A.ย Tujuan
Menjadi acuan dalam pengelolaan penyimpanan fail pada pemanfaatan akun akses layanan pendidikan oleh pengguna.
B.ย Pengelola dan Pengguna Akun Akses Layanan Pendidikan
1. Pengelola akun akses layanan pendidikan adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Balai Layanan Platform Teknologi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Pengguna akun akses layanan pendidikan terdiri atas:
| No. | Pengguna | Subdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan |
| 1. | Peserta didik | @paud.belajar.id; @sd.belajar.id; @smp.belajar.id; @sma.belajar.id; @smk.belajar.id; @slb.belajar.id; atau @kesetaraan.belajar.id |
| 2. | Pendidik | @guru.paud.belajar.id; @guru.sd.belajar.id @guru.smp.belajar.id; @guru.sma.belajar.id; @guru.smk.belajar.id; @guru.slb.belajar.id; atau @pendidik.kesetaraan.belajar.id |
| 3. | Tenaga kependidikan | @admin.paud.belajar.id; @admin.sd.belajar.id; @admin.smp.belajar.id; @admin.sma.belajar.id; @admin.smk.belajar.id; @admin.slb.belajar.id; atau @admin.kesetaraan.belajar.id |
| 4. | Badan penyelenggara Satuan Pendidikan | @yayasan.belajar.id |
| 5. | Pegawai kementerian | @dikbud.belajar.id; atau @pusdatin.belajar.id |
| 6. | Dinas pendidikan | @dinas.belajar.id |
| 7. | Pihak lain yang bekerja sama dengan Kementerian | @konsultan.belajar.id; atau @mitra.belajar.id |
| 8. | Peserta program prioritas Kementerian | @penggerak.belajar.id; @instruktur.belajar.id; atau @program.belajar.id |
C.ย Ketentuan Penyimpanan Fail
1. Akun akses layanan pendidikan ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan peraturan perundangan, oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun akses layanan pendidikan dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Adapun kriteria fail yang dapat disimpan pada akun akses layanan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Fail berupa dokumen lembar kerja (spreadsheet), dokumen pengolah kata (word processor), ataupun dokumen presentasi; atau
- Fail lainnya yang memiliki ukuran tidak lebih dari
3. Dalam hal pengguna memiliki kebutuhan penyimpanan fail berbentuk video dengan kapasitas lebih dari 250MB, pengguna dapat menyimpan fail tersebut pada media alternatif lainnya sebagaimana terlampir pada Lampiran II panduan ini.
4. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail secara mandiri.
D. Ketentuan Penghapusan Fail
1. Fail yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail sebagaimana dimaksud pada bagian C akan dihapus oleh Pengelola.
2. Berikut adalah contoh fail yang tidak termasuk dalam kriteria penyimpanan fail pada akun akses layanan pendidikan:
a. Aplikasi permainan, video, dan fail lain yang bersifat pribadi dan tidak berhubungan dengan layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
b. Fail dengan tipe ekstensi sebagai berikut:
- apk;
- avi;
- flv; atau
- tipe ekstensi lainnya yang tidak berhubungan dengan layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Fail dengan ukuran lebih dari 250 MB
d. Fail yang terduplikasi
3. Pengelola melakukan analisis dan evaluasi terhadap fail yang disimpan pada akun akses layanan pendidikan secara berkala yang dilakukan paling sedikit pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.
4. Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi ditemukan fail yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail sebagaimana dimaksud dalam bagian D, Pengelola melakukan penghapusan fail pada akun akses layanan pendidikan pada bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya.
5. Pengguna diharapkan melakukan pembersihan dan pencadangan fail yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail akun akses layanan pendidikan paling lambat sebelum bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya.
Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan dapat di unduh di sini.
Panduan Penyimpanan Fail pada Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
