Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan

Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan
Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan

PakAgus.com. Simak informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen berikut ini.

Pusdatin, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomorย  4508/J1/TI.02.01/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan.

Adapun isi Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.

Yth. Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja/Instansi (Daftar terlampir)

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan (belajar.id), Pusat Data dan Teknologi Informasi telah menetapkan pengaturan penyimpanan fail untuk seluruh pengguna pada akun belajar.id, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan akun belajar.id sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun belajar.id dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan
Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan

2. Adapun kriteria mengenai fail yang dapat disimpan pada penyimpanan akun belajar.id adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran I pada Surat Edaran ini.

3. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail secara mandiri.

4. Batas waktu yang diberikan untuk pengguna dalam melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya pada akun-akun dengan subdomain di atas adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2025.

5. Jika pengguna tidak dapat melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pusat Data dan Informasi akan melakukan penghapusan fail sesuai dengan ketentuan kriteria fail yang dapat disimpan.

6. Lini masa penyesuaian kapasitas penyimpanan akun belajar.id dengan batas wajar yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut.

AktivitasLini MasaKeterangan
Penentuan pengguna terdampak penghapusan24 โ€“ 28 November 2025Pengguna terdampak meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan seluruh jenjang yang menyimpan fail tidak sesuai ketentuan di Persesjen Nomor 4 Tahun 2024.
Pembersihan dan pencadangan mandiri1 โ€“ 8 Desember 2025Pengelola Akun belajar.id akan memberikan sosialisasi kepada Pengguna pada waktu yang akan diinformasikan kemudian.
Penghapusan fail oleh Pengelola9 โ€“ 23 Desember 2025Penghapusan bersifat permanen oleh Pengelola. Sehingga fail yang telah terhapus tidak dapat dipulihkan kembali. Dan juga tautan setiap fail tidak akan dapat diakses kembali.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait surat pemberitahuan ini, Bapak/Ibu dapat mengakses https://pusatinformasi.belajar.id/ dan atau menghubungi tombol Butuh Bantuan.

Lampiran Surat 1

Nomorย  : 4508/J1/TI.02.01/2025

Tanggal : 5 Desember 2025

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

  3. Sekretaris Inspektorat Jenderal

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru

  5. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus

  7. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

  8. Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

  9. Kepala BBPPMVP/BPPMVP

  10. Kepala BBPMP/BPMP

  11. Kepala BBGTK/BGTK

  12. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa

  13. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama

  14. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

  15. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara

  16. Kepala Biro Hukum

  17. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

  18. Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia

  19. Kepala Pusat Penguatan Karakter

  20. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Surat Edaran Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan