Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028

Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028
Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Surat Edaranย Nomor : 0645-00-O tertanggal 9 Desember 2025 tentang Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028.

Adapun isi Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 tersebut adalah sebagai berikut.

Kepada Yth.

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia

di tempat

Salam Pramuka,

Kami sampaikan dengan hormat bahwa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka akan melaksanakan Rekrutmen Anggota Dewan Kerja Nasional (DKN) melalui seleksi
Pergantian Antar Waktu (PAW) DKN Masa Bakti 2023-2028.

Sehubungan dengan hal di atas, mohon kiranya Kakak dapat menyampaikan informasi ini kepada anggota Dewan Kerja di wilayahnya, bagi yang berminat agar dapat mengikuti seleksi PAW DKN Masa Bakti 2023-2028 sesuai dengan ketentuan terlampir. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka hanya menanggung kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Kak Farhan Alwan Ramadhan, S.A.P., (Dewan Kerja Nasional) melalui telepon/WA: 085361530909. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Kakak, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028
Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028

KETENTUAN SELEKSI ANGGOTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU DEWAN KERJA NASIONAL MASA BAKTI 2023-2028

A. TAHAPAN SELEKSI

1. Pengumpulan berkas pendaftaran : 8-21 Desember 2025

2. Pengumuman hasil seleksi berkas : 23 Desember 2025

3. Pelaksanaan seleksi tahap I (daring) : 27-28 Desember 2025

4. Pengumuman hasil seleksi tahap I : 29 Desember 2025

5. Pelaksanaan Seleksi tahap II (luring) : 6-8 Januari 2025

6. Pengumuman final hasil seleksi : 10 Januari 2025

B. PERSYARATAN SELEKSI

1. Syarat Umum

a) Bersedia mengabdikan diri pada Gerakan Pramuka melalui Dewan Kerja Nasional;

b) Menjunjung tinggi kode kehormatan dan nilai-nilai Gerakan Pramuka;

c) Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter;

d) Merupakan anggota aktif gugus depan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Depan;

e) Telah dilantik menjadi Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega dibuktikan dengan salinan SKU;

f) Belum menikah, dan berusia 18 s.d 23 tahun saat tanggal pengumuman hasil seleksi Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 dibuktikan dengan salinan KTP, Akta Kelahiran atau petunjuk identitas lainnya yang diperkenankan sebagai bukti;

g) Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka berbasis Ayo Pramuka Kwarnas;

h) Mengisi formulir pendaftaran seleksi PAW DKN Masa Bakti 2023-2028 pada tautan berikut https://s.id/PendaftaranPAWDKN2328.

2. Syarat Khusus

a) Melampirkan curriculum vitae pribadi;

b) Bersedia berdomisili di wilayah Jabodetabek selama menjadi anggota Dewan Kerja Nasional dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai resmi;

c) Sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan/manajemen organisasi yang diadakan oleh Gerakan Pramuka atau organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota;

d) Sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan Kepramukaan di tingkat Cabang dibuktikan dengan piagam/sertifikat selain kegiatan pelatihan yang disebutkan pada poin sebelumnya (asli);

e) Pernah terlibat menjadi sangga kerja atau kepanitiaan organisasi lainnya dibuktikan dengan salinan sk pelaksanaan/sertifikat/piagam kegiatan;

f) Mendapatkan rekomendasi dari Kwartir Daerah asal gugus depan (asli);

g) Pernah atau sedang menjadi Pengurus Dewan Kerja minimal di tingkat Cabang dibuktikan dengan salinan Surat Keputusan Kepengurusannya;

h) Bersedia mengundurkan diri dari Kepengurusan Dewan Kerjanya saat ini jika diterima menjadi anggota PAW DKN Masa Bakti 2023-2028, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai;

i) Mendapat izin orang tua dibuktikan dengan Surat Izin dari orang tua/wali untuk menjadi Pengurus DKN Masa Bakti 2023-2028;

j) Mengikuti seluruh tahapan dan proses seleksi sesuai ketentuan.

3. Tambahan (opsional)

a) Memiliki keahlian/keterampilan khusus di luar kepramukaan dibuktikan dengan sertifikat resmi atau piagam penghargaan maupun portofolio;

b) Dapat berkomunikasi dengan bahasa internasional yang diakui secara resmi dibuktikan dengan sertifikat tes bahasa/piagam/portofolio.

C. LAIN-LAIN

Ketentuan ini merupakan bagian dari hasil kesepakatan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan disampaikan
kemudian melalui surat edaran Kwartir Nasional berdasarkan keputusan Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028.

Surat Edaran Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan