Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah
Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

PakAgus.com. Berikut ini adalah paparan Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah.

Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ merupakan kerangka kerja bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PAUD yang merata dan berkualitas di negeri ini. Hal tersebut diharapkan turut mempercepat perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan pendidikan prasekolah di seluruh wilayah Indonesia.

Desain Besar kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai bagian integral dari implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.

PAUD berkualitas merupakan investasi strategis jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia unggul yang siap menghadapi tantangan global. Kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolahโ€™ harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, karena peran PAUD sangat penting dalam membentuk fondasi kesiapan belajar, karakter anak, serta pembangunan bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah
Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

Mengapa Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah?

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Program โ€˜Wajib Belajar 13 Tahunโ€™ yang dimulai dari satu tahun prasekolah. Istilah wajib belajar seringkali dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua untuk mengirimkan anaknya ke satuan pendidikan. Sehingga ada kekhawatiran bahwa orang tua akan mendapatkan konsekuensi tertentu sekiranya anaknya tidak bersekolah.

Yang kedua, kata wajib juga seringkali dipahami sebagai sebuah keharusan anak memiliki ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, sebelum memasuki jenjang selanjutnya. Dalam hal ini kata wajib haruslah dipahami sebagai upaya memastikan kehadiran negara dalam sektor pendidikan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.

Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB akan Hak Anak atau United Nation Convention of Children yang menegaskan bahwa akses terhadap layanan pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini yang berkualitas merupakan hak fundamental anak. Setiap anak lahir memiliki hak tersebut dan pemenuhan hak haruslah diberikan tanpa syarat.

Sebagai sebuah negara yang sudah mengadopsi dan meratifikasi Konvensi PBB akan Hak Anak ini, maka Indonesia tentulah berkewajiban untuk bisa secara bertahap memenuhi hak ini. Tentu ini dilakukan tanpa mengabaikan partisipasi semesta termasuk peran dan tanggung jawab orang tua. Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah juga tidak berarti bahwa pemenuhan hak atas layanan pendidikan dan pengasuhan hanya dilakukan pada anak usia 5 (lima) tahun ke atas.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, usia 0-6 tahun merupakan usia kritis. Berbagai kajian juga menunjukkan bahwa masa pertumbuhan optimum anak terjadi pada 1000 hari pertama dalam kehidupan anak, tetapi terdapat beberapa pertimbangan mengapa prioritas kebijakan saat ini difokuskan pada 1 Tahun Pendidikan Prasekolah.

Pertama, PAUD satu tahun prasekolah juga memiliki peran penting dalam membentuk rasa percaya diri anak dan memberikan dukungan agar mereka dapat mengeksplorasi lingkungan secara aman dan menyenangkan. Sebagaimana dinyatakan di atas, PAUD bukan hanya berperan dalam membangun kemampuan akademik anak, tetapi juga dalam mengembangkan aspek psikososial yang akan berpengaruh terhadap kesiapan mereka untuk menghadapi proses pendidikan. PAUD satu tahun prasekolah juga dapat membantu anak untuk mengembangkan kesiapan dalam menjalankan kehidupan di masa yang akan datang.

Kedua, kajian mengenai PAUD di Indonesia menunjukkan bahwa PAUD memiliki dampak positif terhadap kesiapan anak dalam memasuki jenjang pendidikan dasar. Hasil studi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (2019) yang meneliti โ€œDampak Program PAUD terhadap Hasil Belajar Siswa di Tingkat SDโ€ di 15 kabupaten menunjukkan bahwa anak yang mengikuti PAUD memiliki nilai rata-rata UASBN 12% lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak mengikuti PAUD.

Pada tahun berikutnya, UNICEF Indonesia dan BAPPENAS (2020) melakukan penelitian yang dimuat dalam laporan โ€œInvesting in Early Childhood Education in Indonesiaโ€. Hasilnya mengungkapkan bahwa anak yang mengikuti pendidikan di PAUD, terutama di daerah pedesaan, 1,8 kali lebih siap menghadapi pendidikan pada jenjang sekolah dasar dibandingkan dengan anak yang tidak mengikuti PAUD.

Selanjutnya, Kemendikbud RI pada tahun 2021 melakukan pemantauan terhadap kesiapan bersekolah anak usia dini di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 78% anak PAUD memiliki kesiapan kognitif dan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan 45% anak non-PAUD.

Data ini semakin menguatkan bahwa PAUD berperan penting dalam membangun keterampilan awal yang dibutuhkan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Hasil kajian di atas sejalan dengan hasil penelitian UNICEF (2011) yang menunjukkan bahwa anak yang mengikuti PAUD memiliki skor skolastik (akademik) dan non-skolastik (sosial dan sikap kerja) yang lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak mengikuti PAUD.

Hal ini diperkuat oleh data dari World Bank (2013), sebagaimana tampak pada Gambar 1.6, yang menunjukkan bahwa anak yang mengikuti PAUD (Early Childhood Education and Development – ECED) memiliki persentase jawaban benar lebih tinggi dalam tes kesiapan sekolah pada usia 6 hingga 9 tahun.

Ketiga, kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap anak usia dini memperoleh pendidikan yang berkualitas sebelum mereka memasuki jenjang pendidikan dasar. Kata โ€œwajibโ€ pada kebijakan ini diartikan sebagai kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan warga negara, dalam hal ini anak usia 5-6 tahun, untuk mendapatkan layanan pendidikan pada level prasekolah (PAUD).

Keempat, kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak dalam berinteraksi melalui lingkungan sosialnya. Selain itu, melalui PAUD anak diperkenalkan pada konsep dasar membaca, menulis, dan berhitung secara informal untuk membangun fondasi akademik yang kuat sebelum mereka memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar.

Terkait dengan hal tersebut, kurikulum PAUD seyogianya dirancang untuk mendorong kemandirian anak dalam melakukan aktivitas belajar, sehingga mereka diharapkan lebih siap dalam menghadapi tuntutan lingkungan belajar yang lebih terstruktur. Melalui pemberian stimulasi yang optimal, khususnya pada aspek sosial, emosional, kognitif, dan motorik, kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki bekal yang memadai dalam menjalani dan meraih keberhasilan dalam pendidikan pada jenjang-jenjang berikutnya.

Kelima, merujuk pada perspektif ekonomi, berdasarkan analisis biaya dan manfaatnya, kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ diprediksi akan berlangsung tepat guna dan berdaya guna. Perhitungan yang membandingkan antara biaya operasional, pengelola, dan investasi pendidikan dikaitkan dengan harapan pendapatan anak, yang sebelumnya mengikuti pendidikan di PAUD (pendidikan prasekolah) selama 1 tahun, di masa depan diprediksi akan mendapatkan perolehan yang signifikan.

Gagasan ini didukung oleh data dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) yang membandingkan anak yang mengikuti TK Kelompok A atau TK Kelompok B pada tahun 1992 dengan pendapatan mereka di tahun 2014, yang disesuaikan dengan inflasi untuk perhitungan tahun 2021, hasilnya menunjukkan bahwa pendidikan prasekolah memiliki dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi di masa depan.

Dengan demikian, kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ tidak hanya berkontribusi terhadap kesiapan akademik dan non-akademik, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan yang bersangkutan dan masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, implementasi kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ harus didukung oleh semua pemangku kepentingan, karena apabila diterapkan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat kesiapan belajar anak pada jenjang sekolah dasar, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya untuk aspek pendidikan berkualitas, sebagaimana dinyatakan sebelumnya.

Karena walau bagaimanapun kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan dan penyiapan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Implementasi โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ menuntut dukungan multisektoral.

Hal ini sejalan dengan teori ekologi dari Broffenbrenner (1979) yang menekankan pentingnya membangun ekosistem yang kuat untuk meningkatkan tumbuh kembang anak. Teori ini merekognisi bahwa selain aspek individu anak, faktor lain seperti microsystem, mesosystem, exosystem, macrosystem, dan chronosystem sangat memberikan dampak terhadap tumbuh kembang anak.

Tujuan

Kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ merupakan gagasan yang memastikan bahwa setiap anak yang berusia 5 (lima) hingga 6 (enam) tahun harus mendapatkan akses sehingga dapat turut berpartisipasi mengikuti proses pendidikan pada satuan PAUD yang berkualitas sebelum mereka memasuki jenjang sekolah dasar (SD).

Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai upaya untuk:

1. meningkatkan kesiapan anak dalam mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar;

2. menjamin akses setiap anak laki-laki dan perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi, budaya, agama, dan disabilitas untuk mengikuti PAUD yang inklusif dan berkualitas;

3. mengurangi kesenjangan dalam kesiapan belajar pada jenjang sekolah dasar;

4. membentuk karakter dan kemandirian anak sejak dini; dan

5. menjadi fondasi bagi pengembangan sumber daya manusia yang unggul.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup kebijakan โ€˜Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ€™ terdiri atas 4 (empat) aspek utama, yaitu sasaran, standar pelaksanaan pendidikan, aksesibilitas, dan evaluasi serta pengukuran keberhasilan program.

Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing aspek tersebut.

1. Sasaran

Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin hak anak berusia 5 – 6 tahun terhadap layanan PAUD minimal satu tahun prasekolah. Kebijakan ini adalah sebagai upaya untuk menyediakan layanan PAUD yang merata dan berkualitas bagi setiap anak Indonesia guna meningkatkan kesiapan mereka sebelum memasuki jenjang sekolah dasar melalui pengembangan keterampilan dasar.

2. Standar Pelaksanaan Pendidikan

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, ditetapkan standar pelaksanaan pendidikan anak usia dini yang meliputi: standar isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun
2024); standar proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022); standar sarana dan prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023); dan standar pendidikan guru (Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022).

3. Aksesibilitas

Kebijakan harus dijalankan secara inklusif sehingga diperlukan beberapa strategi untuk memperluas akses PAUD melalui: pendirian satuan PAUD di daerah terpencil dan tertinggal; penyediaan layanan PAUD yang optimal; serta pemberian bantuan operasional dan beasiswa bagi anak dari keluarga kurang mampu, sehingga setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan prasekolah yang berkualitas.

4. Evaluasi dan Pengukuran Keberhasilan

Untuk memastikan keberhasilannya, kebijakan ini harus terstruktur dan terukur. Demi kepentingan hal tersebut, kebijakan ini diukur melalui sejumlah indikator yang terdiri atas tingkat partisipasi, evaluasi mutu pendidikan, dan dampak terhadap kesiapan pengelola pendidikan.

Paparan desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah selengkapnya dapat dibaca di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan