Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025

Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025
Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII, Kemendiktisaintek. Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII, Kemendiktisaintek baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 2513/LL17/KU.01.02/2025 tertanggal 3 Desember 2025 tentang Pembayaran Sertifikasi Dosen Lulusan 2025.

Adapun isi Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVII

Sehubungan dengan telah diumumkannya hasil sertifikasi pendidik tahun 2025 pada laman https://sister.kemdikbud.go.id/, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut.

Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025
Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025

1. Untuk pembayaran tunjangan profesi bagi lulusan sertifikasi pendidik tahun 2025 akan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun 2025 sesuai dengan Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Berstatus Aktif

b. Memiliki Sertifikat Pendidik

x. BKD/LKD yang telah dinilai oleh 2 orang asesor yang memiliki NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) dan Memenuhi

d. Berstatus Dosen PNS Dpk atau Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta di LingkunganLLDIKTI Wilayah XVII

e. Memiliki NIDN/NUPTK/NIP

f. Belum memasuki Usia Batas Pensiun

1) Berusia paling tinggi 70 tahun untuk Profesor

2) Berusia paling tinggi 65 tahun untuk Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala

g. Diusulkan oleh Perguruan Tinggi melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak )bermaterai dan ditandatangani oleh Rektor/Direktur/Ketua

2. Bagi dosen yang lulus Sertifikasi Pendidik Angkatan tahun 2025 untuk dapat mengisi formulir pembukaan rekening Bank Syariah Indonesia melalui tautan berikut : http://burekol.sudirtas.com/

3. Bagi dosen yang lulus Sertifikasi Pendidik Angkatan tahun 2025 dan memenuhi syarat dimaksud dapat mengisi data pada tautan berikut https://bit.ly/Serdos2025LL17

4. Mengirimkan secara kolektif dokumen Asli SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Pimpinan Perguruan tinggi yang ditandatangani di atas materai 10.000 dan di stempel (format terlampir);

6. Berkas dikirim ke Kantor LLDikti Wilayah XVII paling lambat diterima tanggal 5 Januari 2026 (cp. Meitti Utami WA 082386633212)

7. Diharapkan berkas sampai tepat waktu, keterlambatan berkas mengakibatkan tertundanya pencairan dana sertifikasi.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih

Surat Edaran Pembayaran Sertifikasi Dosen Tahun 2025 ini selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan