Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur

Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur

PakAgus.com. Berikut ini Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8314/204.2/2025 tertanggal 3 Desember 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di

Tempat

Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, bersama ini disampaikan beberapa hal sebegai berikut:

1. Ketentuan ini dikhususkan untuk 055 PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan NIP 202421;

2. Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi PPPK yang akan berakhir masa perjanjian kerjanya pada 31 Desember 2025 akan diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:

a. PPPK Guru : 60 (enam puluh) tahun

b. PPPK Non Guru : 58 (lima puluh delapan) tahun

3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara pasal 60 ayat

(1) yang menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dengan ketentuan:

a. SKP PPPK minimal kategori โ€œbaikโ€;

b. Telah mengunggah dokumen pendukung kepegawaian pada SI-MASTER, meliputi:

  • Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK;
  • SK PPPK;
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
  • Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya;
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025, menu baru muncul di tahun 2026.

c. PPPK yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang harap segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk

4. Sebagai salah satu syarat perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) PPPK yaitu SKP Tahunan yang dimana proses penyelesaian dokumen tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar 2-3 minggu awal di bulan Januari 2026, konsekuensi berkaitan dengan hal tersebut terdapat potensi keterlambatan pembayaran Gaji Bulan Januari 2026, atau pembayaran gaji tersebut ditangguhkan/diterimakan rapel pada bulan berikutnya.

5. Apabila dalam masa perjanjian kerja PPPK melakukan pelanggaran disiplin dan permasalahan lainnya, maka dapat diberhentikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku;

6. Pengelola gaji di setiap Perangkat Daerah dapat mengusulkan anggaran gaji dan tunjangan PPPK tersebut pada tahun 2025 dan seterusnya sampai dengan BUP;

7. Pengusulan perpanjangan PK PPPK dilakukan melalui aplikasi SI-MASTER oleh Pengelola Kepegawaian Instansi paling lambat 9 Januari

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Baca :ย Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Non ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan