Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Non ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Non ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Non ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

PakAgus.com. Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/8359/204.2/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Mekanisme dan Penjelasan Terkait Pemberhentian Tenaga Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Adapun isi Surat Edaran tentang Mekanisme dan Penjelasan Terkait Pemberhentian Tenaga Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

di

T E M P A T

Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Non ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Non ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Sehubungan dengan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan SPMT pada 1 Januari 2026, selanjutnya dilakukan penonaktifan NIP Tenaga Non ASN dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Tenaga Non ASN yang terdiri atas PTT-PK, GTT, PTT Cabang Dinas, dan PTT Sekolah yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dinyatakan otomatis
berakhir sebagai Tenaga Non ASN per 1 Januari 2026 dan dinonaktifkan NIP nya;

2. Tenaga Non-ASN untuk segera menyelesaikan segala bentuk kewajiban seperti penyelesaian SKP serta kepada Perangkat memenuhi hak yang bersangkutan;

3. Penetapan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi dasar administrasi penghentian status Tenaga Non ASN, sehingga tidak diperlukan penerbitan surat pemberhentian sebagai Tenaga Non ASN;

4. Dengan ditetapkannya pengangkatan tersebut, nama yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus dari database Tenaga Non ASN/MASTER Non ASN (https://bkd.jatimprov.go.id/nonasn) per tanggal 1 Januari 2026.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Surat Edaran Mekanisme dan Penjelasan Terkait Pemberhentian Tenaga Non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan