PakAgus.com. Berikut ini Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja. Secara resmi, Keputusan Gubernur ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Tahun 2026 ditetapkan dengan menimbangย bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Tahun 2026 ditetapkan dengan mengingat :
1.ย Undang-Undangย Nomorย 23ย Tahunย 2014ย tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. U ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50).

Isi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
KESATUย : Hari Kerja dan Jam Kerja, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUAย :ย Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, digunakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan, tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
KETIGA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
HARI KERJA DAN JAM KERJA
| NO | JENIS | WAKTU KERJA | HARI KERJA | JAM KERJA (WIB) | JAM ISTIRAHAT (WIB) |
| 1. | Reguler | 5 (lima) hari kerja | Senin-Kamis | 07.30-16.00 | 12.00-13.00 |
| Jumat | 07.30-16.30 | 11.30-13.00 | |||
| 2. | Ramadan | 5 (lima) hari kerja | Senin-Kamis | 08.00-15.00 | 12.00-12.30 |
| Jumat | 08.00-15.30 | 11.30-12.30 |
Hari Kerja dan Jam Kerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja dengan melakukan presensi melalui aplikasi jatim presensi.
2. Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja paling lama 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan pada saat kepulangan setelah jam kerja berakhir pada hari berkenaan.
3. Dalam hal pegawai tidak mengganti waktu kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit dikenai sanksi hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
- dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau
- langsung kepada
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal hari kerja dan jam kerja bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam hal Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel, maka akan diatur mekanisme penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
