Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

PakAgus.com. Simak informasi terbaru tentang diterbitkannya Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berikut ini. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkanย  Pengumuman Nomor : 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025.

Adapun isi Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut.

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi

1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.

Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025
Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025

II. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

B. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan

3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

Berikut tata cara pendaftaran dan pelamaran seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025.

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.

B. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:

1. melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat;

2. memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

3. mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

4. mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.

C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran.

D. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 terdiri dari :

1. Seleksi administrasi

a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan;

b) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian;

3. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;

a. Pengumuman Penerimaan : 03 s.d. 07 Desember 2025

b. Pendaftaran : 03 s.d. 07 Desember 2025

c. Seleksi Administrasi : 04 s.d. 08 Desember 2025

d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 08 s.d. 09 Desember 2025

e.ย  Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 09 s.d. 11 Desember 2025

f. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi : 09 s.d. 12 Desember 2025

g. Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT) : 13 s.d. 15 Desember 2025

h. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah : 16 Desember 2025

i. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 16 s.d. 17 Desember 2025

j. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta : 18 s.d. 20 Desember 2025

k. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 21 s.d. 23 Desember 2025

l Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 02 s.d. 09 Januari 2026

m. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 10 s.d. 12 Januari 2026

n. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 11 s.d. 13 Januari 2026

o. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 12 s.d. 14 Januari 2026

p. Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah : 15 s.d. 16 Januari 2026

q. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan : 17 s.d. 26 Januari 2026

r. UsuI Penetapan NI PPPK : 20 s.d. 30 Januari 2026

V. SISTEM KELULUSAN

1. Penentuan kelulusan seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 menggunakan sistem prioritas dan peringkat terbaik.

Urutan Prioritas adalah sebagai berikut.

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI.

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Instansi Pemerintah lainnya.

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan

3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dan lokasi sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) berdasarkan nilai tertinggi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang dikonversi dalam skala nilai 100 (seratus) dengan pembulatan 3 (tiga) angka dibelakang koma. Apabila terdapat konversi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Dalam hal terdapat nilai total seleksi kompetensi yang sama, perangkingan ditentukan berdasarkan usia tertinggi; dan

b. Dalam hal terdapat usia yang sama, maka peserta diikutsertakan semua.

4. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu). Apabila terdapat nilai total yang sama
maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki nilai psikotes tertinggi; dan

b. Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan pada usia tertinggi.

VI. LAIN-LAIN

1. Dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk memerintahkan PPPK Paruh Waktu di lingkungannya yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi agar melamar serta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI.

2. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar.

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus.

4. Seluruh tahapan seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi.

5. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

6. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

7. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia.

8. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.

Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan