Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB
Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

PakAgus.com. Berikut ini Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKBr. diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri; dan

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB
Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB adalah sebagai berikut.

1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.

5. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.

9. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas Kendaraan Bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia, memuat nomor register Kendaraan Bermotor dan masa berlaku, serta dipasang pada Kendaraan Bermotor.11. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/ atau seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Kendaraan Bermotor.

12. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

13. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, pendaftaran Kendaraan Bermotor, dasar penetapan Pajak, permohonan penetapan SWDKLLJ dan berfungsi sebagai pernyataan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

14. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.

15. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.

16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

17. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

18. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

19. Badan Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atas SWDKLLJ dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Tujuan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB melalui Samsat.

Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, OPSEN PKBN, dan OPSEN BBKNB

Persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB meliputi:

a. pendaftaran dan pendataan;

b. penetapan; dan

c. pembayaran dan penyetoran.

Persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud diselenggarakan pada kantor bersama Samsat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang pendapatan daerah. Kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dibantu oleh petugas pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Pendaftaran dan Pendataan

Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor selaku wajib pajak, wajib mengisi formulir SPPKB dalam rangka pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor. Pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:

a. Kendaraan Bermotor baru;

b. balik nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya;

c. mutasi Kendaraan Bermotor antardaerah;

d. modifikasi Kendaraan Bermotor;

e. pembayaran PKB tahunan; dan

f. perpanjangan STNK.

Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud paling sedikit:

a. ubah bentuk;

b. ubah warna;

c. ubah mesin; dan/atau

d. ubah fungsi.

SPPKB sebagaimana dimaksud paling sedikit berisi informasi:

a. identitas diri;

b. faktur pembelian Kendaraan Bermotor; dan

c. sertifikat registrasi uji tipe.

Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

 


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan