PakAgus.com. Simak informasi terbaru tentang terbitnya SK Penetapan Penerima PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2025 berikut ini. SK Penetapan Penerima PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2025 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag Nomor B-359/-/Dt.I.I/HM.01/11/2025 tertanggal 27 November 2025 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Di dalam Surat Edaran terkait Pencairan PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2025 tersebut disampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II untuk siswa madrasah tahun anggaran 2025 sedang dalam proses pencairan oleh Bank Penyalur. Surat Keputusan (SK) penerima beserta daftar nama siswa dan nomor rekening akan dikirimkan melalui email kepada penanggung jawab atau Kepala Seksi di masing-masing Bidang.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapjan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam dapat melakukan beberapa langkah berikut.
1. Melakukan koordinasi dengan Bank BRI di tingkat Provinsi, khusus Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Bank BSI terkait pencairan dana bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2025.
2. Memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam untuk:
a. Berkoordinasi dengan Bank penyalur di tingkat Kabupaten/Kota mengenai pencairan dana bantuan sosial PIP Tahap II Tahun
Anggaran 2025.
b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menyampaikan informasi kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan
sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2025 serta membantu prose pencairan dana tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur
dan mekanisme pencairan sesuai petunjuk teknis PIP Tahun 2025.
c. Jika terjadi kendala/masalah dalam pencairan, segera menyampaikan secara berjenjang laporan ke Kementerian Agama Pusat, Direktorat KSKK Madrasah email: sbdtkesiswaankskkmadrasah@gmail.com.

Penerima PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen,ย Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8572 Tahun 2025 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2025.
Di dalam SK Penetapan tersebut disampaikan daftar siswa penerima PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2025 beserta nomor rekeningnya. SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2025, terdiri atas :
1. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8572 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025;
2. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8569 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025; dan
3. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8567 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
Surat Keputusan Penetapan Penerima PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
